CILEGON – Kebijakan bekerja dari rumah mulai efektif dilakukan di lingkungan Pemkot Cilegon pada Senin (23/3). Hal itu hanya berlaku untuk organisasi perangkat daerah (OPD) non pelayanan. Work from home (WFH) itu dilakukan menggunakan mekanisme piket.
Pantauan Radar Banten di sejumlah OPD masih terlihat aktivitas pegawai, misalnya seperti di kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Cilegon serta Bagian Umum Setda Kota Cilegon dan sejumlah OPD lain. Meski seperti itu, ruangan terlihat lebih sepi dan lengang dari biasanya. Sejumlah meja dalam keadaan kosong.
Asda III Setda Kota Cilegon Dana Sujaksani menjelaskan, kebijakan bekerja di rumah salah satunya untuk mengurangi interaksi antarpegawai di kantor. Agar pekerjaan bisa tetap berjalan efektif dan optimal, mekanisme piket dianggap menjadi cara yang baik. “Jadi jika suatu waktu Pak Walikota butuh data, kita sudah siap, yang bekerja di rumah bisa mengirimkan data ke pegawai yang piket di kantor,” ujar Dana di ruang kerjanya, Senin (23/3).
Menurut Dana, pembagian jumlah pegawai yang piket serta hari kerja diserahkan ke masing-masing kepala OPD. “Sesuai arahan dari Pak Walikota, disebutkan kebijakan secara teknis ada di masing-masing OPD,” ujarnya.
Sementara itu, Sekda Kota Cilegon Sari Suryati membenarkan teknis WFH diserahkan ke masing-masing OPD di lingkungan Pemkot Cilegon. Namun, Sari menegaskan, untuk OPD yang bersifat pelayanan seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan OPD pelayanan lainnya harus tetap bekerja seperti biasa.
“Kebijakan ini berlaku hingga 31 Maret sesuai dengan Permenpan-RB,” ujar Sari.
Untuk pegawai yang tetap bekerja di kantor, lanjutnya, Pemkot Cilegon menetapkan sejumlah operasional prosedur kewaspadaan terhadap papara virus Covid-19. Yakni memastikan membawa hand sanitizer selama bekerja, menyediakan westafel dengan sabun cuci tangan, serta hati-hati dalam menyentuh dokumen. (bam/alt/ags)