SERANG– Vonis bebas mendiang Djoko Munandar oleh Mahkamah Agung (MA) menyisakan masalah. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang diminta mengembalikan uang Rp1 miliar lebih yang disita dari mantan Gubernur Banten tersebut.
Permintaan secara tertulis itu disampaikan oleh Henry Yosodiningrat, kuasa hukum keluarga mendiang Djoko Munandar. Jumat (17/4), surat tersebut telah diterima Kejati Banten dan Kejari Serang.
Sebagaimana diketahui, mendiang Djoko Munandar sempat terjerat perkara dana perumahan DPRD Banten tahun 2003 senilai Rp14 miliar. Dia ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejati Banten. Selain itu, penyidik menetapkan mantan Ketua DPRD Banten Dharmono K Lawi, Wakil Ketua DPRD Muslim Jamaluddin dan Mufrodi Muchsin, mantan Sekretaris DPRD Tardian, dan mantan Sekretaris Panitia Anggaran DPRD Tuti S Indra sebagai tersangka. Saat proses penyidikan, sejumlah uang telah disita penyidik dari tersangka. Salah satunya, uang Rp1 miliar lebih dari mendiang Djoko Munandar.
Nah, Gubernur Banten pertama itu sempat divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Serang. Dia dijatuhi pidana dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Bahkan, Pengadilan Tinggi (PT) Banten sempat menguatkan vonis Pengadilan Tipikor Serang. Namun, mendiang Djoko Munandar mengajukan kasasi ke MA. Pada tingkat kasasi, permohonan mendiang Djoko Munandar diterima. Dia pun divonis bebas.
Vonis itu mendorong keluarga mendiang Djoko Munandar untuk meminta korps baju cokelat itu mengembalikan uang sitaan tersebut. “Maaf, mengenai itu (permintaan pengembalian uang sitaan-red), saya belum bertemu dengan perwakilan keluarga yang biasa berkomunikasi dengan dengan pihak Pak Henry Yosodiningrat,” tulis Falah, menantu mendiang Djoko Munandar melalui pesan WhatsApp, Minggu (26/4).
Sementara Kajari Serang Azhari mengaku tidak mengetahui persis perkara tersebut. Dia berdalih perkara itu ditangani oleh pejabat Kajari Serang sebelumnya.
Namun, Azhari menegaskan uang hasil penyitaan tersebut telah dikembalikan ke sejumlah terdakwa. “Sudah ada pengembalian melalui Kajari sebelum saya. Sudah ada Rp500 juta (dikembalikan-red),” kata Azhari.
Diakui Azhari, ada beberapa ratus juta lagi yang belum dikembalikan ke sejumlah tersangka.
“Seingat saya, ada beberapa ratus juta lagi mau dikembalikan, tapi orangnya itu enggak jelas keberadaannya, ada tiga orang kalau tidak salah (mantan anggota DPRD Banten-red),” kata Azhari.
Dijelaskan Azhari setiap perkara tipikor yang ditangani uang penyitaan akan disimpan di rekening Kejari Serang. Uang tersebut akan dibawa ke Pengadilan Tipikor Serang saat persidangan. “Kalau disita kita bawa ke pengadilan, ada bukti penyitaan, berita acara penyitaan, kalau enggak disita kita mana tahu, dan itu tidak tercatat (Rp1 miliar-red). Coba tanya ke Kasi Pidsus,” kata Azhari.
Sementara Asisten Pidana Khusus (Aspdisus) Kejati Banten Sunarko mengaku akan mencari dan mempelajari berkas perkara atas nama Djoko Munandar. “Sudah lama sekali (perkaranya-red), kita ini orang baru. Kita akan pelajari dulu perkara dan kita harus cari dulu berkas perkaranya,” kata Sunarko.
Sunarko enggan berkomentar banyak terkait perkara tersebut. Termasuk keberadaan uang Rp1 miliar lebih yang sebelumnya diserahkan mendiang Djoko Munandar. “Saya belum bisa jawab (Rp1 miliar-red), ini masih dalam proses klarifikasi dulu,” kata Sunarko. (Fahmi Sai)