slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Eks Direktur LKM Ciomas Divonis 6 Tahun

Redaksi by Redaksi
28-04-2020 13:12:20
in Berita Utama, Hukum
Eks Direktur LKM Ciomas Divonis 6 Tahun

Ketua Majelis Hakim Hosianna Mariani Sidabalok (tiga kiri) membacakan putusan dua terdakwa kasus korupsi penyimpangan dana kas LKM Ciomas senilai Rp1,864 miliar di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (27/4).

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Eks Direktur Perusahaan Daerah (PD) Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas Tb Boyke F Sandjadirja divonis enam tahun penjara. Boyke dinyatakan bersalah mengorupsi dana kas LKM Ciomas senilai Rp1,864 miliar.

Boyke tidak dihukum sendiri. Mantan Kabag Dana LKM Ciomas Najarudin juga divonis enam tahun bui. Keduanya dianggap terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Hosianna Mariani Sidabalok di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (27/4).

Baca Juga :

Terdakwa LKM Ciomas Sangkal Korupsi Rp4,8 M

Penyimpangan LKM Ciomas Ditutupi

Dana Rp7,7 Miliar LKM Ciomas Diusut Polda

Kerugian Negara di Kasus LKM Ciomas Rp7,7 Miliar

Selain pidana penjara, keduanya dijatuhi pidana denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Boyke juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp334,620 juta subsider tiga tahun penjara. “Terdakwa dua Najarudin sebesar Rp494 juta (subsider tiga tahun penjara-red),” ujar Hosianna dalam sidang yang dihadiri oleh penuntut umum Kejari Serang M Sulistiawan.

Vonis itu didasarkan pertimbangan memberatkan dan meringankan. Kedua terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap PD LKM Ciomas. Lalu, merugikan keuangan negara, dan berbelit-belit sebagai alasan yang memberatkan. “Hal-hal meringankan, kedua bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum,” kata Hosianna.

Diuraikan majelis hakim, perkara korupsi itu bermula pada 2012 lalu. Saat itu, Ojang Yohana menemui Boyke di kantor LKM Ciomas. Ojang mengajak Boyke berbisnis penukaran uang. Setiap uang Rp100 ribu baru, dapat ditukar uang pecahan lama senilai Rp300 ribu. Tetapi, uang itu harus ditukar langsung kepada rekan Ojang bernama Asep Cucu.

Tergiur, Boyke meminta Ojang untuk memfasilitasi pertemuannya dengan Asep Cucu. Tak lama, Boyke dan Asep Cucu bertemu di kediaman Ojang, di Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Nah, Boyke kemudian memerintahkan Kabag Kas LKM Ciomas Achmad Tamami (terpidana 2 tahun) mengambil uang kas LKM Ciomas sebagai modal. Nilainya Rp50 juta.

Uang itu oleh Tamami diserahkan kepada Boyke di rumah Ojang Yohana. Sementara Asep Cucu mengambil tiga bungkus plastik berisi uang penukaran dari dalam mobilnya.

Usai menerima tiga bungkus plastik tersebut, Boyke meninggalkan kediaman Ojang Yohana. Namun, saat diperiksa, Boyke merasa uang dari Ojang Yahana adalah palsu. Boyke lalu menghubungi Asep Cucu untuk meminta pertanggungjawaban.

Asep Cucu merekomendasikan nama Damanhuri alias Haji Endang di Pandeglang untuk menukar uang tersebut.

Beberapa hari kemudian, Boyke menemui Damanhuri. Saat itu, Boyke diarahkan menemui mendiang Suryadi di Bekasi, Jawa Barat.

Usai bertemu Damanhuri, Boyke makin tergiur keuntungan dari bisnis penukaran uang itu. Dia kembali memerintahkan Tamami mengambil uang kas LKM Ciomas. “Uang Rp110 juta diserahkan Ahmad Tamami kepada terdakwa satu (Boyke-red),” kata anggota majelis hakim Novalinda Arianti.

Boyke kemudian menyerahkan uang tersebut kepada mendiang Suryadi.Penyerahan uang itu disertakan kuitansi penerimaan tertanggal 14 April 2012.

Namun, lagi-lagi uang yang telah disetorkan kepada Suryadi tersebut tidak jelas. Suryadi meminta kepada Boyke untuk sabar dan menunggu kabar darinya. Untuk menutupi uang LKM Ciomas, Boyke berinisiatif meminjam uang Rp150 juta dari Bank Saudara. Hasil peminjaman itu, uang senilai Rp120 juta disetorkan ke kas LKM Ciomas, dan Rp10 juta digunakan untuk kepentingan pribadi.

Untuk cicilan di Bank Saudara, Tamami diperintahkan Boyke mengeluarkan uang kas LKM Ciomas Rp232,620 juta. Uang tersebut berdasarkan perhitungan total cicilan perbulan sebanyak 60 kali di Bank Saudara sebesar Rp3,887 juta. “Selain untuk mengangsur pinjaman, terdakwa satu (Boyke-red) juga memerintahkan Achmad Tamami untuk mengeluarkan kas untuk biaya akomodasi dan transportasi,” kata Novalinda.

Total dana untuk akomodasi tersebut sebesar Rp30 juta. Lalu, pada 2016 tanpa sepengatahuan Boyke, Tamami mengeluarkan uang kas LKM Ciomas sebesar Rp617,380 juta. Uang tersebut digunakan Tamami untuk membeli tanah di Kampung Porodot, Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Pada 2017, keuangan LKM Ciomas diaudit oleh auditor independen KAP Asep Rahmansyah Mansyur dan Suharyono. Hasilnya ditemukan selisih kas Rp1.864.594.659.

Boyke kemudian mengumpulkan pegawainya untuk rapat. Berdasarkan hasil rapat, Tamami membuat pernyataan akan mengembalikan uang kas Rp945 juta dan Najarudin sebesar Rp524 juta. Sisanya, dibebankan kepada pegawai bernama Ratu Bariyah.

Namun, catatan LKM Ciomas berbeda dari hasil audit. Hasil audit menyebutkan ada kekurangan Rp1,864 miliar. “Kami juga pikir-pikir,” kata M Sulistiawan usai pembacaan vonis. (mg05/nda)

Tags: Uang Kas LKM Dibobol
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Lingkungan Paling Berbunga Jadi Target

Next Post

Cegah Pemudik, 3.000 Personel Disebar

Related Posts

Berita Utama

Terdakwa LKM Ciomas Sangkal Korupsi Rp4,8 M

by Redaksi
Kamis, 2 Desember 2021 11:16

SERANG-Neneng Nurhasanah menyangkal telah mengorupsi dana PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas tahun 2018 senilai Rp4,8 miliar. Terdakwa dugaan korupsi...

Read moreDetails

Penyimpangan LKM Ciomas Ditutupi

Dana Rp7,7 Miliar LKM Ciomas Diusut Polda

Kerugian Negara di Kasus LKM Ciomas Rp7,7 Miliar

Gagal Berbisnis, Boyke Dijerat Korupsi

Jadi Tersangka Korupsi, Direktur LKM Ciomas Dibui

Direktur LKM Ciomas Jadi Tersangka

Kasus Korupsi LKM Ciomas: Setoran Nasabah untuk Bancakan

Kegiatan LKM Ciomas Tidak Diawasi

Kasus Korupsi LKM Ciomas: Ada Instruksi Gunakan Dana Kas

Next Post
Menjelang Pilkada, Polda Banten Minta Jaga Persaudaraan

Cegah Pemudik, 3.000 Personel Disebar

Masalah Kota Cilegon Masih Menumpuk

Masalah Kota Cilegon Masih Menumpuk

Empat Warga Kota Serang Positif Corona

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Polresta Serang Kota Gelar Lomba Burung Berkicau Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 80

Minggu, 7 Juni 2026 20:41
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Meriahkan Fun Walk Radar Banten

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Meriahkan Fun Walk Radar Banten

Minggu, 7 Juni 2026 18:34
KSPN Nikomas Meriahkan Fun Walk Radar Banten 2026

KSPN Nikomas Meriahkan Fun Walk Radar Banten 2026

Minggu, 7 Juni 2026 18:01
Pengedar Tembakau Gorila di Mancak Serang Diamankan Polisi

Pengedar Tembakau Gorila di Mancak Serang Diamankan Polisi

Minggu, 7 Juni 2026 17:33
Polres Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Tunjungteja Serang

Polres Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Tunjungteja Serang

Minggu, 7 Juni 2026 17:13
Satbrimob Polda Banten Revitalisasi Jembatan Merah Putih Bayah

Satbrimob Polda Banten Revitalisasi Jembatan Merah Putih Bayah

Minggu, 7 Juni 2026 17:11

Polresta Serang Kota Gelar Lomba Burung Berkicau Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 80

Minggu, 7 Juni 2026 20:41
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Meriahkan Fun Walk Radar Banten

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Meriahkan Fun Walk Radar Banten

Minggu, 7 Juni 2026 18:34
KSPN Nikomas Meriahkan Fun Walk Radar Banten 2026

KSPN Nikomas Meriahkan Fun Walk Radar Banten 2026

Minggu, 7 Juni 2026 18:01
Pengedar Tembakau Gorila di Mancak Serang Diamankan Polisi

Pengedar Tembakau Gorila di Mancak Serang Diamankan Polisi

Minggu, 7 Juni 2026 17:33
Polres Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Tunjungteja Serang

Polres Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Tunjungteja Serang

Minggu, 7 Juni 2026 17:13
Satbrimob Polda Banten Revitalisasi Jembatan Merah Putih Bayah

Satbrimob Polda Banten Revitalisasi Jembatan Merah Putih Bayah

Minggu, 7 Juni 2026 17:11

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Polresta Serang Kota Gelar Lomba Burung Berkicau Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 80

by Andre Adisas Putra
Minggu, 7 Juni 2026 20:41

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria secara resmi...

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Meriahkan Fun Walk Radar Banten

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Meriahkan Fun Walk Radar Banten

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 7 Juni 2026 18:34

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, ikut memeriahkan kegiatan Fun Walk 2026 yang menjadi rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak