SERANG – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Albantani Kabupaten Serang memberikan ketegasan terhadap para pelanggannya. Jika menunggak pembayaran dalam satu bulan saja, maka Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu, akan langsung menutup saluran air pelanggan.
Demikian ditegaskan Direktur PDAM Tirta Albantani Kabupaten Serang, Wahyu Prihantono kepada Radar Banten di halaman Pemkab Serang, Kamis (30/4). Wahyu mengatakan, berdasarkan Petaturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang PDAM bahwa kelembagaan PDAM berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Di dalamnya ada beberapa hal yang diubah. Salah satunya, masyarakat tidak boleh lagi menunggak pembayaran PDAM. “Kalau lewat sampai batas yang ditentukan, petugas kami akan langsung menutup,” tegasnya.
Dijelaskan Wahyu, kebijakan itu diambil karena banyak uang PDAM yang belum terserap di masyarakat. Kondisi itu mengakibatkan keuangan PDAM terganggu. “Kalau dulu boleh nunggak tiga bulan. Sekarang sudah tidak boleh,” tegasnya lagi.
Setelah PDAM beralih status menjadi Perumda, lanjut Wahyu, seluruh saham PDAM dikuasai pemerintah, dalam hal ini Pemkab Serang. Katanya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 soal BUMD, ada dua macam, yakni Perseoran Daerah (Perseroda) dan Perumda. “Kalau Perseroda, pemerintah harus menguasai 51 persen, sementara Perumda, total harus milik pemerintah,” jelasnya.
Terpisah, pelanggan PDAM asal Perumahan Bumi Cipayung Indah, Kecamatan Padarincang, Candra berharap, PDAM memberikan keringanan untuk pembayaran air di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 yang berdampak terhadap ekonomi masyarakat. “Secara ekonomi kita semua kena dampaknya,” keluhnya.
Menurut Candra, pembayaran air dari PDAM selama ini cukup memberatkan. Sementara masyarakat membutuhkan air bersih. “Saya rasa, kalau bayar airnya normal 1 sampai 10 kubik Rp5.000. Yang mahal itu bayar abonemennya. Kalau enggak salah Rp56 ribu,” tukasnya. (jek/zai)