SERANG – Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo terlihat emosi saat proses persidangan perkara pengadaan masker KN 9501V+ tahun 2020 senilai Rp3,3 miliar tidak dibisa dilanjutkan.
Nada tinggi Slamet muncul saat JPU Kejati Banten tidak dapat menghadirkan ketiga terdakwa di Pengadilan Tipikor Serang untuk proses pemeriksaan secara langsung, Rabu (29/9) siang. “Harus hadir terdakwa di sini (pengadilan-red), saudara harus melaksanakan perintah ini (menghadirkan-red), catat di berita acara (perintah kepada panitera-red). Sidang kita tunda hari Selasa (pekan depan-red),” kata Slamet saat memukul menggunakan palu sidang dengan begitu keras.
Pukulan keras penundaan sidang itu tidak biasa dilakukan oleh Slamet. Penundaan sidang itu diduga membuat Humas PN Serang itu sedikit kecewa. Pekan lalu, Slamet memang memerintahkan JPU untuk menghadirkan tiga terdakwa yakni Lia Susanti selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Banten sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dua orang dari pihak PT Right Asia Media (RAM) Agus Suryadinata, serta Wahyudin Firdaus ke pengadilan.
Ketiganya diketahui ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang. “Kita minta penuntut umum untuk menghadirkan. Kalau perlu nanti pakai surat dari majelis hakim untuk kepentingan saksi agar hadir di sini. Nanti biar diproses kalau butuh surat dari majelis. Misalnya ada kesulitan, koordinasi dengan majelis hakim,” kata Slamet, Rabu (22/9).
Perintah majelis hakim agar ketiga terdakwa dihadirkan di persidangan menindaklanjuti permintaan dari kuasa hukum salah satu terdakwa yakni Lia Susanti. Selama ini, persidangan kasus tersebut untuk ketiga terdakwa menjalani sidang secara virtual.
“Karena kalau online, mungkin ada hambatan khususnya pemeriksan dokumen-dokumen, tidak mungkin kita tunjukan secara online,” kata Ropaun, kuasa hukum Lia Susanti.
Tidak hadirnya ketiga terdakwa tersebut sebelumnya telah dijelaskan oleh JPU Kejati Banten Herlambang. Ia mengaku belum mendapatkan izin terdakwa untuk dibawa di pengadilan. JPU Herlambang mengatakan pihaknya sudah berkirim surat ke Rutan Kelas II Pandeglang termasuk ke Kadivpas Kanwil Kemenkumham Banten untuk meminta izin membawa terdakwa.
“Kami sudah berkirim surat, belum ada balasan,” kata Herlambang.
Kuasa hukum Wahyudin Firadus, Rahmatullah Jupri mengakui ada sedikit sikap yang berbeda ditunjukan Slamet dalam persidangan tersebut. “Majelisnya marah, jaksa tidak bisa menghadirkan terdakwa. Mukulnya tadi (palu untuk menutup sidang-red) kencang,” tutur dosen hukum di salah satu perguruan swasta di Banten ini. (Fahmi Sa’i).











