LEBAK – Oknum pejabat Dinas Sosial berinisial ET diduga melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan tidak terduga untuk korban bencana pada medio Februari – Maret 2021. Total dana bantuan yang diduga ditilep oknum Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) mencapai Rp341 juta.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lebak Eka Darmana Putra membenarkan, bantuan tidak terduga untuk korban bencana tidak disalurkan ET. Kasus tersebut baru terungkap setelah adanya pengaduan dari pihak kecamatan dan desa di Curugbitung.
“Kita dalami informasi tersebut dan lakukan investigasi ke lapangan. Ternyata benar, uang yang disalurkan tidak sesuai dengan nilai bantuan dari pemerintah daerah. Setelah ditanya, dia mengakui menilep uang bantuan. Walaupun sekarang untuk yang Curugbitung udah selesai,” kata Eka Darmana Putra kepada Radar Banten, Kamis (30/9).
Setelah ditelusuri, ternyata bantuan tidak terduga korban bencana di Cigemblong, Cikulur, dan Cibeber, juga tidak disalurkan ET. Total dana yang diduga dikorupsi ET mencapai Rp341 juta.
“Kami sudah panggil (ET-red). Dia janji akan mengganti uang yang telah diambilnya tersebut sebelum lebaran haji kemarin. Tapi sampai sekarang enggak ada kejelasan, karena itu setelah konsultasi ke Pak Sekda dan Bupati. Saya laporkan ET ke inspektorat. Semoga pemeriksaannya cepat selesai,” tegasnya.
Dihubungi melalui telepon selulernya, ET tidak bisa dimintai keterangan terkait dugaan penyelewengan bantuan tidak terduga untuk korban bencana. Telepon seluler ET dalam kondisi tidak aktif.(Mastur)











