Janjikan Lulus Anggota Polri
CISOKA-Janji ABS (67), dapat meluluskan putra SM menjadi anggota Polri tidak terbukti.
Pensiunan jenderal gadungan itu pun diringkus polisi usai mengantongi ratusan juta rupiah dari SM dengan janji putranya diterima sebagai anggota Polri.
Kapolresta Tangerang Komisaris Besar (Kombes) Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, SM mengenal ABS sebagai pensiunan jenderal. Dia berjanji bisa meluluskan anak korban menjadi anggota Polri dengan syarat menyiapkan uang tunai Rp300 juta. Lelaki Lelaki asal Balaraja, Kabupaten Tangerang itu pun menyanggupinya.
Pada 1 Desember 2019, ABS meminta uang muka 30 persen atau Rp50 juta. Pada 9 Januari 2020, ABS kembali meminta uang Rp25 juta kepada SM dengan alasan untuk menindaklanjuti nomor pendaftaran milik anaknya.
“Kemudian, tanggal 3 Maret 2020 tersangka meminta kembali Rp10 juta untuk tes kesehatan. Kemudian 3 Mei 2020 tersangka meminta kembali Rp5 juta untuk menindaklanjuti hasil tes kesehatan. Kemudian, tersangka meminta uang kembali agar total menjadi Rp100 juta,” ungkap Wahyu saat rilis di Mapolresek Cisoka, Kamis (7/10).
Kata Wahyu, ABS memastikan anak korban lulus anggota Polri. Setelah dinyatakan lulus, korban diwajibkan menyerahkan uang Rp200 juta.
“Ternyata anak korban mengaku tidak pernah diajak untuk mendaftar. Kemudian pada 30 Mei anak korban mendaftar secara online, hasilnya umur yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat,” jelasnya.
Mengetahui anaknya tidak lulus akibat usia yang tidak memenuhi syarat, korban menghubungi ABS pada 3 dan 7 Juli 2021. Dia meminta uangnya dikembalikan 100 persen. Namun, pada batas waktu yang sudah ditentukan, ABS tak kunjung menepati janjinya. Akhirnya, korban melaporkan ABS ke Mapolsek Cisoka.
“Hasil penyelidikan tersangka berada di Kecamatan Kemiri dan diamankan. Kita kenakan 372 penipuan dan 378 penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Barang bukti yang kita amankan selain kuitansi ada juga topi pati Polri dan pakaian mirip kedinasan polisi,” pungkasnya. (rbnn/nda)