• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

PPK RSUP Sitanala yang Bertanggungjawab

Redaksi by Redaksi
Jumat, 15 Oktober 2021 10:43
in Berita Utama, Hukum
PPK RSUP Sitanala yang Bertanggungjawab

Kuasa hukum Nasron Azizan, Dwi Heru Nugroho saat membacakan pledoinya di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (14/10).

Pledoi Terdakwa Proyek Jasa Kebersihan

SERANG-Satriyo Nugroho pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan jasa kebersihan atau cleaning service di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr Sitanala, Kota Tangerang tahun 2018 patut dimintai pertanggungjawaban dihadapan hukum.

Sebab, kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp600 juta lebih itu tidak lepas dari peran PPK. Selain PPK, pihak lain yang patut dimintai pertanggungjawaban adalah pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP).

RelatedPosts

investasi Banten

Investasi Masuk Banten, Sudah Siapkah SDM Lokal?

Jumat, 2 Oktober 2026 18:59
Jabatan Eselon II dan III Cilegon

Wali Kota Cilegon Segera Isi Jabatan Eselon Dua dan Tiga yang Kosong

Jumat, 2 Oktober 2026 18:14
Fraksi PDI Perjuangan

PDI Perjuangan Walk Out saat Paripurna Jawaban Bupati Serang Tentang Raperda APBD 2027

Jumat, 2 Oktober 2026 18:05
Cek Kesehatan Gratis Cilegon

252 Ribu Warga Cilegon Ikut Cek Kesehatan Gratis, Gubernur Banten Soroti Hipertensi dan Diabetes

Jumat, 2 Oktober 2026 17:54

“Bahwa benar apabila ada kerugian negara yang timbul atas pekerjaan pengadaan jasa cleaning service maka yang bertanggungjawab adalah PPK, PPHP dan penyedia. Terdakwa sama sekali tidak ada dalam tahapan tersebut,” kata Dwi Heru Nugroho, pengacara terdakwa Nasron Azizan, saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (14/10).

Menurut Heru, terdakwa selaku anggota Pokja ULP pada RSUP dr Sitanala tidak terlibat dalam persoalan kasus korupsi tersebut. Sebab, terdakwa tidak terlibat dalam kontrak pekerjaan. “Dalam satu tahapan pertanggungjawaban sebagaimana tertuang dalam kontrak, yang mana terdakwa tidak terlibat di dalam kontrak tersebut,” kata Heru.

Dari proses awal pelaksanaan kontrak sambung Heru, penilaian sampai dengan tahap serah terima pekerjaan tidak ada kaitannya dengan kliennya. Semua hasil pekerjaan sudah ditandatangani oleh tim PPHP dan PPK. “Terdakwa sama sekali tidak pernah terlibat dalam tahapan pasca kontrak mulai dari pembuatan kontrak sampai dengan pelaksanaan,” kata Heru.

Dikatakan Heru, dalam proses lelang cepat yang dimenangkan oleh PT Pamulindo Buana Abadi (PBA) dengan nilai penawaran Rp3,8 miliar merupakan keputusan bersama bukan hanya terdakwa. Keputusan memenangkan itu PBA berdasarkan dokumen yang dinilai telah sesuai dengan yang dipersyaratkan.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Korupsi Pengadaan Cleaning ServiceKorupsi RS Sitanala
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Begini Cara Diet Sehat tanpa Membahayakan Tubuh

Next Post

Kejari Musnahkan Barang Bukti Sabu Hingga Madu Palsu

Next Post
Kejari Musnahkan Barang Bukti Sabu Hingga Madu Palsu

Kejari Musnahkan Barang Bukti Sabu Hingga Madu Palsu

Suyudi Ario Seto

Keluarga Besar Ibunda Suyudi Ario Seto Gelar Tasyakuran di Pandeglang

Kamis, 1 Oktober 2026 18:02
Suyudi Ario Seto gemar makan jojorong

Keluarga Komjen Suyudi Ungkap Kebiasaan Sang Jenderal Saat Berkunjung ke Rangkasbitung

Kamis, 1 Oktober 2026 14:25
Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto Kapolri

Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri, Keluarga Besar di Rangkasbitung Gelar Syukuran

Kamis, 1 Oktober 2026 16:09
Suyudi Ario Seto gemar makan jojorong

Keluarga di Rangkasbitung Ungkap Komjen Suyudi Ario Seto Gemar Menyantap Jojorong dan Sayur Sop

Kamis, 1 Oktober 2026 14:57
Kadispora Tangsel Mukroni mundur

Kadispora Tangsel Mukroni Mengundurkan Diri, H. Ika Ditunjuk Jadi Plt

Kamis, 1 Oktober 2026 13:33
Berasal dari Pandeglang, Komjen Suyudi Ario Seto Bakal Jabat Kapolri

Berasal dari Pandeglang, Komjen Suyudi Ario Seto Bakal Jabat Kapolri

Kamis, 1 Oktober 2026 10:28
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Mereda, Wisatawan Wajib Jaga Jarak 2 Kilometer

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Mereda, Wisatawan Wajib Jaga Jarak 2 Kilometer

Rabu, 30 September 2026 06:34

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

investasi Banten

Investasi Masuk Banten, Sudah Siapkah SDM Lokal?

by Yusuf Permana
Jumat, 2 Oktober 2026 18:59
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Arus investasi yang terus masuk ke Provinsi Banten membuka peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan...

Jabatan Eselon II dan III Cilegon

Wali Kota Cilegon Segera Isi Jabatan Eselon Dua dan Tiga yang Kosong

by Adam Fadillah
Jumat, 2 Oktober 2026 18:14
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Wali Kota Cilegon Robinsar memastikan jabatan eselon II dan III yang masih kosong di lingkungan Pemerintah Kota...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.