Pledoi Terdakwa Proyek Jasa Kebersihan
SERANG-Satriyo Nugroho pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan jasa kebersihan atau cleaning service di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr Sitanala, Kota Tangerang tahun 2018 patut dimintai pertanggungjawaban dihadapan hukum.
Sebab, kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp600 juta lebih itu tidak lepas dari peran PPK. Selain PPK, pihak lain yang patut dimintai pertanggungjawaban adalah pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP).
“Bahwa benar apabila ada kerugian negara yang timbul atas pekerjaan pengadaan jasa cleaning service maka yang bertanggungjawab adalah PPK, PPHP dan penyedia. Terdakwa sama sekali tidak ada dalam tahapan tersebut,” kata Dwi Heru Nugroho, pengacara terdakwa Nasron Azizan, saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (14/10).
Menurut Heru, terdakwa selaku anggota Pokja ULP pada RSUP dr Sitanala tidak terlibat dalam persoalan kasus korupsi tersebut. Sebab, terdakwa tidak terlibat dalam kontrak pekerjaan. “Dalam satu tahapan pertanggungjawaban sebagaimana tertuang dalam kontrak, yang mana terdakwa tidak terlibat di dalam kontrak tersebut,” kata Heru.
Dari proses awal pelaksanaan kontrak sambung Heru, penilaian sampai dengan tahap serah terima pekerjaan tidak ada kaitannya dengan kliennya. Semua hasil pekerjaan sudah ditandatangani oleh tim PPHP dan PPK. “Terdakwa sama sekali tidak pernah terlibat dalam tahapan pasca kontrak mulai dari pembuatan kontrak sampai dengan pelaksanaan,” kata Heru.
Dikatakan Heru, dalam proses lelang cepat yang dimenangkan oleh PT Pamulindo Buana Abadi (PBA) dengan nilai penawaran Rp3,8 miliar merupakan keputusan bersama bukan hanya terdakwa. Keputusan memenangkan itu PBA berdasarkan dokumen yang dinilai telah sesuai dengan yang dipersyaratkan.