SERANG – Pengecer dan pengepul judi jenis toto gelap (togel) jenis Hongkong dan Singapura ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang di dua lokasi berbeda di Kecamatan Cikande dan Bandung, Kabupaten Serang, Jumat (15/10) malam.
Tersangka AS (52) pengecer judi togel disergap Tim Resmob di rumahnya di Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Sedangkan SM (46) pengepul ditangkap di rumahnya di Desa Panamping, Kecamatan Bandung.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan penangkapan terhadap pelaku perjudian yang masih satu jaringan ini bermula dari laporan warga Desa Cikande yang resah dengan praktik perjudian tersebut.
“Dari laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Sopan Sofyan langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP David Adi Kusuma, Senin (18/10).
Sekitar pukul 20.30 WIB, Tim Resmob melakukan penggerebegan dan berhasil mengamankan tersangka AS saat sedang merekap hasil penjualan kupon togel di rumahnya. Tersangka berikut barang bukti segera diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.
“Dari pemeriksaan, tersangka AS mengaku bahwa seluruh rekapan serta uang hasil penjualan kupon judi disetorkan kepada SM, pengepul warga Kecamatan Bandung,” kata Yudha.
Berbekal dari pengakuan tersebut, Tim Resmob malam itu juga langsung bergerak melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka SM di rumahnya. Untuk proses penyidikan, tersangka langsung diamankan ke Mapolres Serang.
Dari penangkapan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti 20 lembar buku rekapan, uang Rp1,4 juta, tiga unit ponsel, satu buah kalkulator, satu tas dan dompet serta satu unit motor Honda Beat sebagai sarana dalam aktivitas perjudian.
“Karena perbuatannya, kedua tersangka kini dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 303 KHUP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutur Yudha (Fahmi Sa’i)