SERANG – Petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang melakukan pengosongan properti tempat hiburan malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS), kecamatan Kramatwatu, Kamis (21/10).
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan banyak botol minuman keras hingga alat kontrasepsi kondom. Turut hadir Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa memantau proses pengosongan properti THM.
Dalam proses pengosongan, Pandji mengakui pihaknya menemukan barang-barang yang tidak pantas. Seperti berbagai jenis minuman keras dan alat kontrasepsi kondom. “Saya jadi khawatir, ditemukannya kondom ini orang berfikir bisa jadi ini tempat prostitusi juga,” ucapnya.
Para pengusaha THM juga mengelabui petugas dengan mengosongkan lantai satu pada gedungnya. Kemudian, dibuat akses khusus untuk masuk ke lantai dua yang masih aktif beraktivitas.
Pandji mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali mengingatkan kepada pengusaha THM untuk tidak beroperasi di wilayah Kabupaten Serang. Bahkan, juga sudah mencabut izin mendirikan bangunan (IMB) nya.
Namun, kata dia, peringatan tersebut tidak diindahkan oleh mereka. Sehingga terpaksa pihaknya melakukan pengosongan secara paksa. “Mereka tidak kooperatif, bahkan tadi malam informasinya masih ada yang beroperasi,” katanya.
Pandji memastikan properti THM itu tidak untuk dimanfaatkan secara pribadi. Namun, menjadi barang sitaan Dinas Satpol PP. “Jika tetap membandel dan menjalankan kegiatan usahanya, kita akan bongkar bangunannya, saya akan turunkan buldoser ke sini,” tegasnya.
Dikatakan Pandji, pihaknya akan mengosongkan properti di 11 THM yang ada di JLS. Kemudian, juga menertibkan warung remang-remang sepanjang JLS. “Ini juga dalam rangka melindungi mereka, karena kalau kita tidak bertindak, khawatir masyarakat bertindak sendiri dengan cara yang kurang proporsional,” ucapnya. (Abdul Rozak)