Gembong: Raperda Pemisahan Belum Masuk Dewan
SERANG-Rencana Pemprov Banten memisahkan Bank Banten dari PT Banten Global Development (BGD) tidak akan terealisasi tahun ini. Pasalnya DPRD Banten belum menerima rancangan perda pemisahan kedua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Banten Gembong R Sumedi mengungkapkan, pemisahan Bank Banten dengan PT BGD baru bisa dilakukan tahun depan setelah DPRD menerima dan membahas raperda pemisahannya.
“Bagaimana mau diprioritaskan menjadi program legislasi daerah tahun 2021 diusulkan saja belum Raperdanya. Sebab raperda ini usulan pemprov, bukan usulan DPRD,” kata Gembong kepada wartawan akhir pekan kemarin.
Ia melanjutkan, rencana pemisahan Bank Banten sudah disetujui baik oleh Pemprov Banten, PT BGD, Bank Banten bahkan pemerintah pusat melalui Kemendagri. Namun sayangnya, rencana itu belum ditindaklanjuti secara serius oleh Pemprov Banten.
“Hingga perubahan APBD 2021, memang belum masuk draf raperdanya. Ini berarti baru tahun depan diusulkan ke dewannya,” bebernya.
Secara prinsip, kata Gembong, DPRD Banten khususnya Komisi III memahami bila pemisahan Bank Banten dengan PT BGD butuh waktu sebab Pemprov harus menyusun naskah akademiknya terlebih dulu.
“Kami tentu akan langsung melakukan pembahasan bila raperdanya telah diusulkan ke dewan, sebab menjadi penting pemisahan Bank Banten ini agar bisa memberikan deviden kepada daerah,” bebernya.
Logikanya, tambah politikus PKS ini, kalau Bank Banten belum dipisahkan dari PT BGD, maka devidennya harus deviden konsolidasi bersama-sama PT BGD, sepanjang Bank Banten meraih untung. Sementara keuntungan konsolidasinya bersama PT BGD belum untung, maka belum ada kewajiban PT BGD (termasuk Bank Banten didalamnya) memberikan kewajiban devidennya kepada Pemprov Banten.
“Karenanya pemisahan Bank Banten menjadi sebuah keniscayaan bagi Pemprov Banten untuk segera diwujudkan,” tegasnya.