Kasus Suap Izin Parkir Pasar Kranggot
SERANG-Identitas dua pengusaha penyuap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon non aktif Uteng Dedi Apendi dalam kasus pengelolaan parkir Pasar Kranggot terungkap. Kedua pengusaha tersebut, Komisaris PT Hartanto Arafah Perkasa (HAP) Hartanto dan Direktur PT Damar Aji Mufidah Jaya (DAMJ) Mohammad Faoji Sutanto.
Hal tersebut diungkapkan JPU Kejari Cilegon Febrian saat membacakan surat dakwaan terhadap Uteng di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (25/10). Diuraikan Febrian, perkara dugaan suap tersebut berawal pada Januari 2020. Ketika itu, Uteng yang baru saja menjabat sebagai Kepala Dishub Kota Cilegon menyuruh empat anak buahnya mencari pengusaha yang mau mengelola perparkiran di Kota Cilegon.
Keempat anak buah Uteng itu; Fitriadi Ahmad alias Anggi, Merizal, Sapri, dan Jhonizar. Bagi pengusaha yang berminat, keempatnya menyampaikan agar memenuhi syarat berupa pemberian sejumlah uang. “Dengan syarat memberikan sejumlah uang kepada terdakwa (Uteng-red),” ujar Febrian dihadapan majelis hakim yang diketuai Atep Sopandi.
Pada Juni 2020, Uteng mendapat informasi bahwa Komisaris PT HAP Hartanto berniat mengelola parkir di eks Terminal Angkot Pasar Kranggot. Ia dan Hartanto bertemu di Rumah Makan Sop Ikan di Alun-alun, Kota Serang. “Terjadi pertemuan antara terdakwa dengan Hartanto selaku Komisaris PT HAP. Dalam pertemuan itu juga dihadiri oleh Rika Arsianti selaku istri Hartanto,” kata Febrian.