Ketua KI Pusat Gede Narayana mengatakan, penganugerahan monitoring keterbukaan informasi badan publik salah satunya untuk memotivasi badan publik dalam melaksanakan amanah Undang-Undang tentang KIP. Tahun ini, KI Pusat juga menyusun Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Nasional untuk memudahkan para pemangku kepentingan dalam mengevaluasi pelaksanaan Undang-Undang tentang KIP.
Ia mengatakan, pada tahun 2021 sebanyak 337 badan publik mengikuti monitoring dan dan evaluasi. Sebanyak 83 badan publik informatif, 63 badan publik menuju informatif, 54 badan publik cukup informatif, 37 badan publik kurang infromatif, dan 100 badan publik tidak informatif. “Hasil penganugerahan monitoring dan evaluasi sebagai tolak ukur keterbukaan informasi yang pada intinya pada kualifikasi bukan pada nilai peringkat,” ungkap Gede Narayana.
Sementara itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menuturkan, anugerah KIP turut berperan dalam mengawasi capaian keterbukaan informasi publik serta mengawal akuntabilitas badan publik. Pengelolaan keterbukaan informasi publik turut mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan badan publik yang baik. “Negara menjamin warga negara untuk mendapatkan informasi,” ujarnya.
Sebagai salah satu negara demokrasi terbesar, ia mengatakan, Indonesia dituntut melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi. Salah satunya dalam keterbukaan informasi. Untuk itu, semua badan publik menggelorakan keterbukaan dan akuntabilitas informasi untuk membangun kepercayaan masyarakat dalam membangun serta mengukuhkan negara dan demokrasi.