SERANG – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Serang mempermudah masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya. Salah satunya, bisa mencoblos meski belum memiliki KTP.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan, pihaknya mengimbau kepada seluruh panitia Pilkades di tingkat desa untuk tidak mempersulit masyarakat yang ingin menyalurkan hak pilihnya.
Ia mengatakan, bagi masyarakat yang tidak mempunyai KTP, bisa menyalurkan hak pilihnya dengan menunjukan kartu keluarga (KK). “Kartu keluarga boleh digunakan, kalau tidak ada KTP bisa tunjukan KK ke panitia,” katanya, Rabu (27/10).
Menurutnya, potensi warga yang belum memiliki KTP masih ada di Kabupaten Serang. Sehingga, pihaknya tidak menjadikan KTP sebagai syarat wajib untuk mencoblos di Pilkades. “Panitia jangan mempersulit warga untuk mencoblos,” ujarnya.
Ia juga menyatakan warga yang belum divaksin bisa menyalurkan hak pilihnya di Pilkades. Meski sebelumnya pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran wajib vaksin bagi warga yang mempunyai hak pilih.
“Apabila masih ada warga yang belum divaksin sampai 31 Oktober, itu tidak menghilangkan hak demorkasinya, tetap punya kesempatan untuk menyalurkan hak pilihnya,” katanya.
Meski demikian, pihaknya berharap panitia Pilkades, calon kades, dan warga dapat melakukan vaksinasi sebelum pelaksanaan Pilkades 31 Oktober 2021. “Kecuali yang punya masalah kesehatan,” ucapnya. (Abdul Rozak)