PAKUHAJI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Camat Pakuhaji Asmawi berharap, ahli waris almarhum Miing bin Rasiun selaku pemilik tanah yang digunakan untuk SDN Kiara Payung, bersedia membuka segel sekolah. Karena, gedung sekolah di Kampung Rohayan, RT 03 RW 03, Desa Kiara Payung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, itu akan digunakan untuk ujian siswa kelas IV pada 8 Nobvember 2021.
Harapan itu disampaikan Asmawi setelah melakukan pertemuan dengan pihak ahli waris almarhum Miing bin Rasiun di Kantor Kecamatan Pakuhaji pada Selasa (2/11). Dia ingin pihak ahli waris membuka segel yang telah dipasang sejak Senin (25/10 itu, karena tuntutan agar tanah yang digunakan Pemkab Tangerang untuk SDN Kiara Payung akan dibayar sesuai putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1103/Pdt.G/2019/PN.Tng, tanggal 09 Juni 2020, dan putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 151/Pdt/2020/PT.Btn, tanggal 15 Januari 2021.
“Saya sampaikan kepada para ahli waris dan pengacara mereka, bahwa kami (Pemkab Tangerang-red) sudah menganggarkan untuk pembentukan tim appraisal untuk mengkaji nilai harga tanah mereka,” tutur Asmawi saat dikonfirmasi Tangerang Ekspres (grup Radar Banten), Rabu (3/11).
Sesuai putusan pengadilan, jelas Asnawi, pembayaran tanah harus dilakukan sesuai prosedur dan keuangan daerah. “Sesuai dalam putusan pengadilan bahwa tergugat (Pemkab Tangerang-red) untuk membayar tanah ahli waris sesuai mekanisme keuangan daerah. Jadi di akhir tahun ini akan dibentuk tim appraisal untuk menentukan nilai harga tanah,” ujarnya.