SERANG-Nasron Azizan dan Yazerdion Yatim resmi berstatus terpidana korupsi. Vonis perkara korupsi pengadaan jasa kebersihan pada RSUP dr Sitanala, Kota Tangerang senilai Rp3,8 miliar itu dinyatakan inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap lantaran tak ada upaya banding.
“Perkaranya sudah inkrah. Jaksanya sempat mengajukan banding, tetapi kemudian mencabut bandingnya,” kata Humas PN Serang Uli Purnama dikonfirmasi Radar Banten, Kamis (4/11).
Keduanya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (21/10) lalu. Nasron Azizan divonis pidana penjara satu tahun. Anggota unit layanan pengadaan (ULP) pada RSUP dr Sitanala itu dijatuhi pidana denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada Yazerdion Yatim. Tetapi, Direktur PT Pamulindo Buana Abadi (PBA) itu juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp655,407 juta.
Uang pengganti itu sebelumnya telah dititipkan Yazerdion ke rekening Kejari Kota Tangerang sebesar Rp900 juta. Untuk itu, majelis hakim yang diketuai oleh Slamet Widodo memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Tangerang untuk mengembalikan kelebihan uang pengganti itu kepada Yazerdion.
Dikatakan Uli, untuk barang bukti perkara tahun 2018 tersebut telah dikembalikan kepada JPU sesuai perintah majelis hakim.