SERANG-Seorang mahasiswi berinisial S mengaku menjadi korban pencabulan. Dia melaporkannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Serang Kota. Mantan Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Sultan Ageng Tirtaya (Untirta) berinisial KZ itu kembali menjadi terlapornya.
Sebelum S, KZ pernah dilaporkan oleh seorang mahasiswi berinisial VI pada Kamis (14/10) lalu. VI mengaku dicabuli oleh KZ pada Agustus 2021 lalu. Perbuatan cabul itu terjadi di kamar kos korban di daerah Tumaritis, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang.
“Korban ada dua orang dengan terlapor orang yang sama (eks Presma Untirta KZ-red), sudah bikin laporan (satu korban yang lain-red) inisialnya S, dia mahasiswi juga,” kata Kapolres Serang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Maruli Ahiles Hutapea, Senin (8/11).
Tindakan VI ini membangkitkan keberanian S untuk mengadukan KZ kepada polisi. Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Agustus 2021 atau pada bulan yang sama dengan peristiwa yang dilaporkan oleh VI. “Lebih kurang di bulan Agustus (dilakukan dugaan pencabulan-red),” kata Maruli didampingi Kasat Reskrim Polres Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) M Nandar.
Kata Maruli, penyelidik terus mendalami laporan tersebut. Sejumlah barang bukti seperti pakaian yang dikenakan korban telah diamankan. “Kami akan mendalami keterangan saksi ahli (hukum pidana-red),” kata Maruli.
Keterangan ahli hukum pidana ini didasarkan petunjuk dari jaksa Kejari Serang. Keterangan ahli tersebut dibutuhkan untuk membuat terang perkara tersebut.
“Selesai dari ahli nanti kita gelarkan untuk tahap penyidikan dan penetapan tersangka,” tutur alumnus Akpol 2002 tersebut. (fam/nda)