Perkara Dugaan Suap Mantan Kadishub Cilegon
SERANG-Dugaan suap pengelolaan parkir di Kota Cilegon kian melebar. Tidak hanya Pasar Kranggot, praktik suap juga diduga terjadi di empat tempat parkir khusus lainnya di Kota Cilegon. Hal ini terungkap pada sidang lanjutan perkara dugaan suap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon non aktif Uteng Dedi Apendi di Pengadilan Tipikor Serang, kemarin (10/11).
Perkara dugaan suap senilai Rp530 juta tahun 2020 itu menghadirkan sejumlah saksi. Di antaranya, Plh UPT Parkir Dishub Cilegon Merizal Arifin, staf pengelola parkir UPT Parkir Dishub Cilegon Sapri Supriyadi, tenaga hari lepas (THL) Dishub Cilegon Jhoni Izar, dan Kasi Angkutan Dishub Cilegon Fitria Achmad.
Merizal mengungkapkan, selain Pasar Kranggot, pengusaha parkir yang mengelola empat parkir khusus di Kota Cilegon telah memberikan sejumlah uang.
“Ada uang (untuk mengelola parkir di Kota Cilegon-red), termasuk di RSUD, PCI, Pasar Kranggot, dan Simpang Cilegon. Yang di BPRS enggak jadi,” ungkap Merizal dihadapan majelis hakim yang diketuai Atep Sopandi.