SERANG – Rencana surat dakwaan (rendak) kasus dugaan korupsi proyek studi kelayakan atau feasibility study (FS) pengadaan lahan untuk unit sekolah baru (USB) SMA SMK di Banten tahun 2018 tengah disusun. Dalam waktu dekat, perkara dugaan korupsi senilai Rp800 juta itu akan dilaksanakan tahap dua.
“Lagi penyusunan surat dakwaan, segera akan kami laksanakan tahap duanya (penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum-red),” ungkap Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan dikonfirmasi Radar Banten, Rabu (17/11).
Berkas perkara tersangka mantan Sekretaris Dindikbud Banten Joko Waluyo dan honorer pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten Agus Aprianto itu sebelumnya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Kejati Banten. “Untuk berkas perkara sudah p21 (dinyatakan lengkap-red), mudah-mudahan tidak lama lagi perkara tersebut kami limpahkan ke pengadilan,” kata Ivan.
Kasus dugaan korupsi tersebut mulai diusut Kejati Banten sejak Juli 2019 lalu. Namun, penanganan perkara tersebut sempat terkendala lantaran perhitungan kerugian keuangan negara yang tak kunjung selesai. Pada Senin (27/9) lalu, saat penyidikan perkaranya hampir rampung, penyidik menahan kedua tersangka. “Ditahan di Rutan Pandeglang,” kata Ivan.