Lanjutan Sidang Kasus Hibah Ponpes
Sebanyak 3.122 pondok pesantren (ponpes) se-Provinsi Banten ternyata tidak membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tahun 2018 senilai Rp62,440 miliar. Pemilik ponpes diketahui tidak menyerahkan LPJ kepada forum silaturahim pondok pesantren (FSPP) ataupun Biro Kesra Setda Provinsi Banten.
“3.122 (ponpes-red) tidak ada (LPJ-red),” ujar Ahmad Suhyani pegawai honorer pada Biro Kesra Setda Banten di Pengadilan Tindak Pidana Koruspi (Tipikor) Serang, Senin (22/11).
Ahmad dihadirkan JPU Kejati Banten yang diketuai M Yusuf Putra sebagai saksi terhadap lima terdakwa. Mereka adalah mantan Kepala Biro Kesra Banten Irvan Santoso, Kabag Sosial dan Agama pada Biro Kesra Provinsi Banten Toton Suriawinata. Lalu, pimpinan ponpes Epieh Saepudin, pimpinan ponpes Tb Asep Subhi dan tenaga harian lepas Pemprov Banten Agus Gunawan.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo, Ahmad mengaku bekerja di Biro Kesra Setda Banten sejak 2008 lalu. Sebagai pegawai honorer, tugasnya adalah urusan administrasi hibah. “Membantu secara administrasi,” ujar Ahmad dalam sidang yang turut disaksikan kelima terdakwa melalui persidangan virtual.
Dikatakan Ahmad, pada 2016 lalu FSPP Banten menerima alokasi hibah sebesar Rp66 miliar lebih dari Pemprov Banten. Dana hibah itu untuk dua mata anggaran yakni operasional FSPP Banten dan pemberdayaan ponpes se-Provinsi Banten sebanyak ke3.122. “Masing-masing ponpes mendapat Rp20 juta,” ungkap Ahmad.