PT DAMJ Ditawari Beberapa Lokasi Parkir
SERANG- Mohammad Faoji Susanto mengaku ditawari sejumlah lokasi pengelolaan parkir di Kota Cilegon oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon nonaktif Uteng Dedi Apendi. Namun dari beberapa lokasi yang ditawarkan, Faoji hanya tertarik mengelola parkir Pasar Kranggot.
Untuk mengambil alih pengelolaan parkir, Faoji diminta untuk mengeluarkan uang Rp400 juta. “Yang saya ingat beberapa titik, belakang Pasar Kranggot, Pasar Kranggot, ASDP, ruko yang saya tidak ingat (lokasinya-red),” ujar Faoji di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (24/11).
Faoji dihadirkan JPU Kejari Cilegon yang diketuai oleh Muhammad Ansari sebagai saksi terhadap Uteng. Pria asal Jakarta yang merupakan komisaris PT Damar Aji Mufidah Jaya (DAMJ) itu adalah orang yang memberikan uang sebesar Rp400 juta kepada Uteng. “Rp400 juta untuk lima tahun (pengelolaan parkir-red),” ujar Faoji.
Faoji mengatakan dirinya mengenal Uteng awalnya melalui Kolonel Deni. Perwira TNI itu, kata dia, menawarkan pengelolaan parkir di Kota Cilegon. Informasi pengelolaan perparkiran di Kota Cilegon itu kemudian ia tindaklanjuti dengan menemui Uteng. Saat pertemuan berlangsung, Uteng menawarkan sejumlah lokasi perparkiran dengan syarat memberikan sejumlah uang.
Di setiap lokasi parkir, Uteng meminta uang yang bervariasi. “Kalau minat katanya bayar sekian, ada beberapa titik. Yang saya ingat Pasar Kranggot 600 (Rp600 juta-red), ASDP 200 (Rp200 juta-red) ruko 150 (Rp150 juta-red). Kalau untuk persyaratan tidak dijelaskan (diluar pembayaran uang-red),” kata Faoji.