SERANG-Neneng Nurhasanah menyangkal telah mengorupsi dana PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas tahun 2018 senilai Rp4,8 miliar. Terdakwa dugaan korupsi perusahaan plat merah ini menuding uang tersebut dinikmati oleh mantan rekan kerjanya.
Hal itu diungkapkan Neneng di Pengadilan Tipikor Serang, kemarin (1/12).
Neneng menyebut tiga nama mantan rekannya. Yaitu, mantan pegawai di bidang tabungan Ratu Bariyah dan Tb Aris, serta Kabag Dana PT LKM Ciomas Najarudin.
“Enggak disetor (uang dari nasabah-red). Semau mereka, uangnya dibawa mereka,” jelas mantan teller PT LKM Ciomas itu saat memberikan keterangan terdakwa.
Dari tiga nama yang disebutkan Neneng, Najarudin telah divonis enam tahun penjara di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (27/4/2018) lalu. Dia dinyatakan terbukti bersalah mengorupsi dana kas PT LKM Ciomas tahun 2016 senilai Rp1,864 miliar. “Ratu Bariyah dan Tb Aris bagian tabungan, Najarudin kepala bagian dana,” ungkap Neneng.