SERANG – Tim penuntut umum Kejati Banten menggelar ekspos terhadap surat dakwaan kasus dugaan pungutan liar (pungli) sertifikat hak milik (SHM) di Kantor ATR BPN Lebak 2021. Ekspos dilakukan untuk mengoreksi surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.
“Tadi sudah dilaksanakan ekspos surat dakwaan kasus dugaan pungli BPN Lebak. Hasil ekspos menyatakan surat dakwaan sudah dinilai sempurna,” ungkap Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan saat ditemui Radar Banten di ruang kerjanya, Senin (7/2).
Kasus pungli tersebut sebelumnya telah dilaksanakan tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten kepada Kejati Banten. Proses tahap dua tersebut dilaksanakan di Kejari Lebak. Hal tersebut dilakukan karena lokasi tindak pidana berada di wilayah Kabupaten Lebak. “Dalam waktu dekat kami akan limpahkan berkas perkaranya ke pengadilan,” ujar Ivan didampingi Koordinator Intelijen Kejati Banten M Yusuf Putra.
Kasus pungli tersebut terungkap saat Polda Banten melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor ATR BPN Kabupaten Lebak tersebut terjadi pada Jumat (12/11/2021) lalu. Dalam OTT tersebut, polisi mengamankan dua tersangka . Keduanya, tersebut RY (57) dan PR (41). RY merupakan aparatur sipil negara (ASN) pada Bagian Penata Pertahanan kantor ATR BPN Kabupaten Lebak sedankan PR pegawai pemerintah non ASN pada bagian administrasi kantor ATR BPN Lebak
Kedua tersangka sebelumnya tertangkap tangan menerima tiga buah amplop yang berisi uang Rp15 juta, Rp11 juta dan Rp10 juta. Amplop berisi uang tersebut diduga akan diberikan kepada pejabat ATR BPN Lebak. “Nanti materi perkaranya kami ungkap di persidangan, saat ini kami akan menyusun dahulu surat dakwaan,” kata Ivan.