Mantan anggota DPR RI ini juga mengungkapkan, dengan penyerahan yang dilakukan ini, Pemprov Banten menjadi pemerintah tingkat provinsi pertama yang menyerahkan LKPD TA 2021 ke BPK.
Dalam kesempatan itu, WH juga memaparkan hal-hal penting yang terjadi pada pelaksanaan APBD TA 2021. Di antaranya adanya pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) atau mengembalikan RKUD Pemprov Banten dari Bank bjb ke Bank Banten setelah dinyatakan sehat oleh Otoritas Jasa Keuangan. Batalnya pinjaman daerah Pemprov Banten ke PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), serta implementasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri dari Sistem Informasi Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaporan (SIMRAL) serta adanya perubahan kebijakan akuntansi.
Dalam kesempatan itu, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Banten, Novie Irawati HP memberikan apresiasi atas kerja sama dan komitmen Pemprov Banten atas penyerahan LKPD 2021. Dikatakannya, sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya pada Pasal 56 ayat (3), LKPD disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. “Sampai saat ini belum ada informasi pemerintah provinsi lain yang menyerahkan LKPD, Pemprov Banten adalah yang pertama menyerahkan LPKD,” ungkapnya.
Novie juga mengapresiasi atas tindak lanjut dan penyelesaian Pemprov Banten atas rekomendasi yang diberikan oleh BPK sejak LKPD 2005. Seluruh rekomendasi sudah ditindaklanjuti. Ia juga mengapresiasi Gubernur Banten yang responsif dalam menindaklanjuti setiap catatan dan rekomendasi yang diberikan oleh BPK. Kini, persentase penyelesaian catatan dan rekomendasi BPK untuk Pemprov Banten telah mencapai 83 persen.
“Itu merupakan persentase yang cukup besar karena secara nasional tindak lanjut itu masih sekitar di angka 75 persen. Pak Gubenur termasuk kepala daerah yang cukup responsif,” tutur Novie. (*)











