Assalamu’alaikum wr. wb.
Bagaimana hukumnya jika ada seorang suami memiliki kebiasaan buruk yaitu apabila sedang marah atau cekcok, maka ia sering mengucapkan kata cerai atau talak, padahal sebenarnya tidak punya niat untuk cerai? Mohon penjelasannya.
Bapak A, di Serang.
Wa’alaikum salam wr. wb.
Pada dasarnya, dalam Islam cerai atau talak merupakan proses yang diakui keberadaannya dalam Islam. Artinya, umat Islam diperkenankan untuk menempuh jalan tersebut apabila faktanya kondisi rumah tangga mereka semakin rumit, sementara berbagai macam langkah antisipasi sudah dilakukan namun hasilnya nihil dan hubungan tetap tidak harmonis.
Seorang suami maupun istri memiliki hak yang sama dalam mengambil langkah-langkah untuk memutuskan pernikahan mereka, selama alasan-alasan yang digunakan dapat diterima menurut ketentuan yang berlaku dalam hukum Islam. Misalnya seperti berbuat maksiat (zina, mabuk, madat, judi), murtad, pergi menghilang selama dua tahun berturut-turut tanpa alasan yang jelas, berbuat kekejaman dan penganiayaan kepada pasangannya, dan lain sebagainya.
Namun demikian, bukan berarti talak menjadi mudah dilakukan dan diremehkan sebagai sebuah kelaziman. Seyogyanya talak atau cerai bukan menjadi pilihan pertama dalam menyelesaikan konflik rumah tangga. Hal ini sejalan dengan pandangan Islam tentang talak, yaitu bahwa hakikatnya Islam tidak mencegah seseorang untuk memutuskan pernikahannya, tetapi juga tidak menganjurkan.
Hal ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad Saw. : “Perbuatan halal yang dibenci Allah adalah perceraian (talak)”.(HR Abu Daud dan Ibnu Majah). Karena itu alasan perceraian menjadi sangat urgens, karena jika tidak jelas, maka Islam secara tegas mengecamnya sebagaimana dinyatakan sendiri oleh Rasulullah Saw. dalam sabdanya: “Siapa saja perempuan yang meminta cerai kepada suaminya tanpa ada sebab yang mendesak, maka haramlah atasnya bau surga.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Turmudzi, dan Ibnu Majah).
Karena itu melaksanakan talak juga tidak semudah membalikkan kedua telapak tangan. Hadis-hadis di atas menjadi isyarat penting bahwa dalam urusan talak siapapun tidak boleh mengabaikan unsur kehati-hatian. Jangan sampai terjadi talak diputuskan dalam situasi yang bersifat sembrono, seperti diniatkan bermain-main atau menggampangkan. Alangkah tidak bijaksana apabila ada seorang suami begitu mudahnya mengucapkan kata cerai atau talak kepada istrinya.