radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Style
  • Kuliner
  • Travel
  • Khasanah
  • E-Paper
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Style
  • Kuliner
  • Travel
  • Khasanah
  • E-Paper
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Khasanah

Setiap Cekcok Suami Mudah Mengucapkan Kata Cerai, Bagaimana Hukumnya

Redaksi by Redaksi
09-04-2022 08:30:51
in Khasanah
Kasus Cerai Kian Marak, Didominasi Guru PNS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

Assalamu’alaikum wr. wb.

Bagaimana hukumnya jika ada seorang suami memiliki kebiasaan buruk yaitu apabila sedang marah atau cekcok, maka ia sering mengucapkan kata cerai atau talak, padahal sebenarnya tidak punya niat untuk cerai? Mohon penjelasannya.

Baca Juga :

Eyelash Extention dalam Pandangan Islam

Nikah Mut’ah, Apakah Diperbolehkan di Indonesia?

Bagaimana Prosedur Mewakafkan Tanah?

Bagaimana Hukum Hak Waris Anak Dalam Kandungan?

Bapak A, di Serang.

Wa’alaikum salam wr. wb.

Pada dasarnya, dalam Islam cerai atau talak merupakan proses yang diakui keberadaannya dalam Islam. Artinya, umat Islam diperkenankan untuk menempuh jalan tersebut apabila faktanya kondisi rumah tangga mereka semakin rumit, sementara berbagai macam langkah antisipasi sudah dilakukan namun hasilnya nihil dan hubungan tetap tidak harmonis.

Seorang suami maupun istri memiliki hak yang sama dalam mengambil langkah-langkah untuk memutuskan pernikahan mereka, selama alasan-alasan yang digunakan dapat diterima menurut ketentuan yang berlaku dalam hukum Islam. Misalnya seperti berbuat maksiat (zina, mabuk, madat, judi), murtad, pergi menghilang selama dua tahun berturut-turut tanpa alasan yang jelas, berbuat kekejaman dan penganiayaan kepada pasangannya, dan lain sebagainya.

Namun demikian, bukan berarti talak menjadi mudah dilakukan dan diremehkan sebagai sebuah kelaziman. Seyogyanya talak atau cerai bukan menjadi pilihan pertama dalam menyelesaikan konflik rumah tangga. Hal ini sejalan dengan pandangan Islam tentang talak, yaitu bahwa hakikatnya Islam tidak mencegah seseorang untuk memutuskan pernikahannya, tetapi juga tidak menganjurkan.

Hal ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad Saw. : “Perbuatan halal yang dibenci Allah adalah perceraian (talak)”.(HR Abu Daud dan Ibnu Majah). Karena itu alasan perceraian menjadi sangat urgens, karena jika tidak jelas, maka Islam secara tegas mengecamnya sebagaimana dinyatakan sendiri oleh Rasulullah Saw. dalam sabdanya: “Siapa saja perempuan yang meminta cerai kepada suaminya tanpa ada sebab yang mendesak, maka haramlah atasnya bau surga.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Turmudzi, dan Ibnu Majah).

Karena itu melaksanakan talak juga tidak semudah membalikkan kedua telapak tangan. Hadis-hadis di atas menjadi isyarat penting bahwa dalam urusan talak siapapun tidak boleh mengabaikan unsur kehati-hatian. Jangan sampai terjadi talak diputuskan dalam situasi yang bersifat sembrono, seperti diniatkan bermain-main atau menggampangkan. Alangkah tidak bijaksana apabila ada seorang suami begitu mudahnya mengucapkan kata cerai atau talak kepada istrinya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: hukum keluarga islamhukum perceraian islamsyarat perceraian
Previous Post

Berhasil Bobol Kontak Kunci, Pencuri Gagal Bawa Kabur Motor di Ciceri

Next Post

Sambut Mudik Lebaran 2022, Menteri PUPR Duplikasi Jembatan Tol Ciujung dan Perbaiki Jalan Bayah-Cibareno

Related Posts

Eyelash Extention dalam Pandangan Islam
Kesehatan

Eyelash Extention dalam Pandangan Islam

by Rahmi Ainun Nisa
Senin, 10 April 2023 14:33

RADARBANTEN.CO.ID - Eyelash extention atau sambung bulu mata adalah proses menyambung serat rambut sintetis/asli dengan media lem dan ditempelkan di...

Read more

Nikah Mut’ah, Apakah Diperbolehkan di Indonesia?

Bagaimana Prosedur Mewakafkan Tanah?

Bagaimana Hukum Hak Waris Anak Dalam Kandungan?

Bagaimana Hukum Menceraikan Istri yang Sedang Hamil? Berdosakah?

Nasab Anak Hasil Zina dan Status Kewarisannya

Apa Perbedaan Mahar Mitsil dengan Mahar yang Biasa?

Masa Tunggu Setelah Cerai

Next Post
Sambut Mudik Lebaran 2022, Menteri PUPR Duplikasi Jembatan Tol Ciujung dan Perbaiki Jalan Bayah-Cibareno

Sambut Mudik Lebaran 2022, Menteri PUPR Duplikasi Jembatan Tol Ciujung dan Perbaiki Jalan Bayah-Cibareno

Lindungi Hak Pekerja, Menaker Perintahkan Pengusaha Bayar THR Tidak Boleh Dicicil

Lindungi Hak Pekerja, Menaker Perintahkan Pengusaha Bayar THR Tidak Boleh Dicicil

Tawuran Pecah Jelang Sahur, Tiga Remaja di Serang Luka Kena Sabetan Senjata Tajam

Tawuran Pecah Jelang Sahur, Tiga Remaja di Serang Luka Kena Sabetan Senjata Tajam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.



BERITA TERPOPULER

225 Aset Pemkab Serang Siap Dilelang, Nilainya Cuma Rp164 Juta

225 Aset Pemkab Serang Siap Dilelang, Nilainya Cuma Rp164 Juta

Jumat, 1 Desember 2023 15:42
Palsukan Surat Tanah Warga Jakarta, Kades Nagara Ditangkap Polres Serang

Palsukan Surat Tanah Warga Jakarta, Kades Nagara Ditangkap Polres Serang

Jumat, 1 Desember 2023 14:00
Polda Banten Buru Mantan Sales Mobil Wuling yang Gelapkan Toyota Rush

Polda Banten Buru Mantan Sales Mobil Wuling yang Gelapkan Toyota Rush

Rabu, 29 November 2023 14:25
PKS Kabupaten Tangerang Digugat Rp250 Miliar Oleh Mantan Ketuanya

PKS Kabupaten Tangerang Digugat Rp250 Miliar Oleh Mantan Ketuanya

Sabtu, 2 Desember 2023 08:20
Namanya Diseret Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Jalan Akses Pelabuhan Warnasari, Ini Penjelasan Jhony Husban

Namanya Diseret Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Jalan Akses Pelabuhan Warnasari, Ini Penjelasan Jhony Husban

Kamis, 30 November 2023 19:41
UMK 2024 Kabupaten Serang Ditetapkan, Kenaikan Hanya 1,51 Persen

UMK 2024 Kabupaten Serang Ditetapkan, Kenaikan Hanya 1,51 Persen

Kamis, 30 November 2023 12:33

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Penjurian Green and Clean Tangsel 2023 Usai, Inilah Tahapan Berikutnya

Penjurian Green and Clean Tangsel 2023 Usai, Inilah Tahapan Berikutnya

by M Widodo
Sabtu, 2 Desember 2023 17:49

TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID --- Penilaian Lomba Green and Clean (GAC) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tahun 2023 telah selesai. Inilah tahapan berikutnya. ...

Dampak Perluasan Stasiun Rangkasbitung, Puluhan Warga Dapat Dana Kerohiman dari Kemenhub

Dampak Perluasan Stasiun Rangkasbitung, Puluhan Warga Dapat Dana Kerohiman dari Kemenhub

by Yusuf Permana
Sabtu, 2 Desember 2023 17:45

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Sebanyak 22 warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak mendapatkan dana kerohiman dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI. Dana kerohiman itu...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Style
  • Kuliner
  • Travel
  • Khasanah
  • E-Paper

© 2021 radarbanten.co.id.