JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan aturan baru Halal Bihalal Idul Fitri tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi.
Aturan baru itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ, Jumat, 22 April 2022 tentang Pelaksanaan Halal bi Halal Pada Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota Seluruh Indonesia.
Surat Edaran Mendagri mengatur jumlah kunjungan tamu saat pemerintah daerah menggelar Halal Bihalal Lebaran Idul Fitri.
Surat Edaran ini menjadi sangat penting dalam rangka mencegah terjadi ledakan Covid-19 di tengah kalkulasi banyaknya pemudik yang akan menghabiskan waktu merayakan Idul Fitri dan libur Lebaran di kampung halaman.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan, pemerintah memahami bahwa momen perayaan Idul Fitri kali ini sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat untuk dapat bersilaturami sekaligus melakukan tradisi Halal Bihalal dengan sanak saudara, keluarga maupun handai taulan.
“Namun perlu dipahami bahwasanya pandemi Covid-19 saat ini belum sepenuhnya berakhir. Untuk itu SE ini secara spesifik diterbitkan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” katanya yang dikutip RADARBANTEN.CO.ID, dalam situs resmi Kementerian Dalam Negeri, Sabtu (23/4).
SE Mendagri yang diterbitkan tentunya sejalan dengan pengaturan dalam Inmendagri PPKM. Memberikan arah kebijakan kepada Gubernur dan Bupati, Walikota untuk memberikan atensi pelaksanaan Halal Bihalal di daerahnya masing-masing.











