TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan kembali menertibkan tempat hiburan malam yang buka selama bulan Ramadan.
Kali ini operasi dilakukan di Kecamatan Setu, Sabtu malam 23 April 2022. Dari hasil operasi, ditemukan enam tempat hiburan malam yang masih buka, menyediakan minuman keras dan prostitusi.
Kepala Sat Pol PP Kota Tangsel Oki Rudianto mengatakan, operasi penertiban penyakit masyarakat ini sudah yang kesekian kali dilakukan.
“Kami akan terus melakukan penertiban karena Surat Edaran Wali Kota di bulan Ramadan dan Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, sudah jelas melarang segala bentuk aktivitas malam ini,” ujar Oki.
Oki mengatakan, dari hasil penertiban pihaknya menyita ratusan botol minuman keras beserta sejumlah unit sound system yang digunakan sebagai karaoke serta alat kontrasepsi untuk praktik prostitusi.
“Kita juga mengamankan dua pasangan tidak resmi di dalam sebuah kontrakan yang selanjutnya akan kami lakukan pendataan,” jelasnya.
Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fahri menambahkan, barang sitaan nantinya akan dilakukan pendataan serta dilaporkan izin sita ke pengadilan untuk dilakukan pemusnahan.
“Operasi ini digelar berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya tempat hiburan malam yang masih berani buka selama puasa. Ini jelas melanggar Surat Edaran Wali Kota di bulan Ramadan dan Perda No 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” tandasnya. (*)
Reporter: Syaiful Adha