CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2019 lalu memiliki catatan kelam. Secara nasional, tercatat 894 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia, dan 5.175 petugas sakit akibat kelelahan.
Di Kota Cilegon sendiri meski tidak ada yang meninggal dunia, namun tercatat belasan petugas sakit akibat besarnya beban kerja petugas kala itu.
Bahkan beberapa di antara petugas yang jatuh sakit karena kelelahan harus mendapatkan penanganan intensif di rumah sakit.
Pemilu serentak 2024 mendatang, diperkirakan tekanan kerja bagi para petugas pun akan berat, hal itu lantaran tidak hanya Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif yang serentak, tapi juga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tingkat provinsi maupun kabupaten kota.
Mewaspadai peristiwa kelam 2019 kembali terjadi, sejumlah kebijakanpun telah diambil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua KPU Kota Cilegon, Irfan Alfi menjelaskan, KPU memberlakukan pembatasan usia bagi petugas KPPS. Dimana usia maksimal untuk bisa menjadi petugas adalah 50 tahun.
“Karena sebagian besar yang sakit dan kemudian pupus, wafat itu adalah yang usia lanju,” ujar Irfan di Kantor KPU, Selasa (15/6) malam.
Kemudian, konsep-konsep yang bersifat penyederhanaan prosedur yang harus dilakukan petugas KPPS pun disiapkan.
“Misalnya tidak ada lagi KPPS harus menyalin banyak, yang ada aplikasi Sirekap, selesai penghitungan difoto, kemudian foto itu just in time masuk ke KPU RI, sehingga tidak ada tuh harus nyalin banyak-banyak,” ujarnya.