Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota gagal membawa artis Nikita ke Mapolresta Serang Kota, Rabu (15/6) siang. Gagalnya upaya penjemputan paksa tersebut dikarenakan Nikita saat itu menolak menemui penyidik.
Informasi yang diperoleh Radar Banten, tim penyidik yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Serang Ajun Komisaris David Adhi Kusuma menyambangi kediaman Nikita di Jakarta sekira pukul 03.00 WIB. Mereka tiba ke kediaman Nikita untuk melakukan upaya penjemputan paksa mengenai laporan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik dan penistaan.
Namun, saat polisi tiba di lokasi, Nikita enggan menemui mereka. Hingga akhirnya penyidik memutuskan untuk meninggalkan lokasi pukul 11.15 WIB. “Dengan pertimbangan terhadap situasi yang ada, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota memutuskan untuk kembali ke Polresta pada 11.15 WIB,” kata Shinto.
Shinto menjelaskan kedatangan penyidik ke kediaman Nikita pada prinsipnya untuk pelayanan penyidikan. “Kegiatan penyidik ke rumah NM (Nikita Mirzani-red) bersifat persuasif untuk pelayanan penyidikan,” ungkap alumnus Akpol 1999 tersebut.
Shinto mengatakan, saat anggota Polresta Serang Kota berada di lokasi mereka tidak masuk ke dalam rumah Nikita. “Posisi saat ini penyidik belum masuk ke dalam pekarangan rumah NM dari pagi di depan pagar rumah NM. Tidak benar bila NM mengatakan polisi masuk ke dalam rumah tanpa ijin,” kata Shinto.
Dikatakan Shinto, penyidik sudah meminta dengan persuasif kepada Nikita untuk membuka pintu dan berkomunikasi dengan penyidik. Namun, Nikita enggan menemui penyidik. “Penyidik sudah meminta dengan persuasif untuk NM membuka pintu dan bertemu dengan penyidik, namun NM tidak bersedia,” kata pria berdarah Batak tersebut.
Dikatakan Shinto, kedatangan penyidik ke kediaman Nikita merupakan upaya paksa pemanggilan. Sebab, Nikita mangkir dari pemanggilan. “Upaya paksa dilakukan terhadap NM karena NM mangkir dalam beberapa kali pemanggilan resmi dari penyidik,” ungkap Shinto. (fam/alt)