SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kabar gembira bagi para PNS Pemprov Banten. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13, disebutkan bahwa besaran gaji ke-13 PNS yang dibayarkan sama dengan komponen penghasilan yang diterima pada Juni 2022.
Tahun ini, gaji ke-13 PNS akan diberikan berdasarkan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan, serta 50 persen tunjangan kinerja.
Untuk itu, Pemprov Banten mengalokasikan sekira Rp 105,95 miliar untuk pemberian gaji ke-13 para PNS di Pemprov.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, pembayaran gaji ke-13 para abdi negara itu bakal dilakukan pada Juli nanti.
“Besarannya sama dengan THR atau gaji ke-14,” ujar Rina melalui telepon seluler, Rabu, 22 Juni 2022.
Rina memaparkan, pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14 merupakan kebijakan pemerintah pusat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Ia menguraikan, anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran gaji ke-13 sebanyak 11.140 orang ASN sebesar Rp 105,95 miliar. Rinciannya, gaji dan tunjangan sebesar Rp 60,73 miliar dan tukin 50 persen sebesar Rp 45,21 miliar.
Namun, berbeda dengan THR, gaji ke-13 hanya diberikan kepada ASN. Sedangkan THR yang digelontorkan menjelang Hari Raya Idul Fitri itu diberikan juga kepada pegawai honorer, anggota DPRD Provinsi Banten, dan Gubernur serta Wakil Gubernur.
Terkait waktu pembayaran gaji ke-13, mantan Kepala BPKAD Kabupaten Lebak ini mengatakan, dana segar itu paling lambat digelontorkan pada pekan kedua bulan Juli nanti. (*)
Reporter: Rostinah
Editor: Agus Priwandono












