TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VI Banten 2022 di 40 dari 53 venue pertandingan di Kota Tangerang dinyatakan telah siap digunakan. Kepastian itu terkuak pada rapat koordinasi sekaligus monitoring Steering Committee (SC) atau Panitia Pengarah Porprov VI Banten dengan Dispora dan KONI Kota Tangerang, Selasa (5/7) pagi, di Ruang Rapat Dispora Kota Tangerang.
Pada rapat yang dihadiri Ketua Umum KONI Banten Edi Iriadi, Kepala Dispora Kota Tangerang Kaonang, dan Ketua Umum KONI Kota Tangerang Hadi Rusman ini, selain venue juga dibahas lima bidang lainnya. Kelima bidang yang dibahas yakni Bidang Pertandingan, Bidang Sarana dan Prasarana, Bidang Pendaftaran dan Keabsahan, Bidang Akomodasi dan Transportasi, serta Bidang Kesehatan.
“Dari paparan Dispora dan monitoring langsung ke lapangan untuk venue sendiri, kesiapannya secara umum sudah 85 persen siap. Namun demikian, dari 53 venue yang disiapkan Kota Tangerang, ada 13 yang masih dalam proses pembangunan, dan kami cukup yakin dengan kesigapan Pemkot Tangerang dan KONI Kota Tangerang venue itu bisa selesai sesuai jadwal,” ujar Edi Ariadi usai rapat koordinasi.
Ke-13 venue yang masih dalam pembangunan, di antaranya, venue balap motor untuk disiplin cabor motocross, lapangan voli pasir, sirkuit sepatu roda, panahan, dan panjat tebing. Penyelesaian venue-venue ini dijanjikan Kepala Dispora Kota Tangerang Kaonang akan selesai sebelum pelaksanaan Porprov VI.
“Beberapa venue memang kita bangun baru sehingga butuh waktu untuk pembangunan. Tapi saat ini semua sudah dalam progress, termasuk juga renovasi GOR A Dimyati yang kita ganti lantainya sehingga kondisinya nanti bisa digunakan untuk pertandingan basket dan futsal,” ungkap Kaonang.
Kaonang juga mengungkapkan dukungan dana dari Pemkot Tangerang untuk pelaksanaan Porprov kali ini cukup besar. Dari APBD Kota Tangerang digelontorkan dana Rp42 miliar untuk membeli peralatan dan perlengkapan pertandingan Porprov.
“Ada tambahan dana juga untuk membeli peralatan untuk lima cabor yang terakhir disahkan sebagai cabor yang dipertandingkan di Porprov,” jelas Kaonang.
Pada pertemuan tersebut juga disampaikan permohonan dari Bidang Pertandingan Organizing Committee (OC) atau Panitia Besar (PB) Porprov terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Standar Operasional Tim Keabsahan Atlet Porprov VI Banten. Sebab, SK tentang Pelaksanaan Porprov 2020, tidak menyebutkan pelaksanaan tugas dan wewenang tim keabsahan.
“Kami ingin ada dasar hukum dari SOP (Standar Operasional Prosedur-red) tim keabsahan, sehingga nantinya tim ini bisa bergerak memeriksa keabsahan atlet. Karena, dari sini kami ingin saat sudah disahkan dan mendapat akreditas berupa ID card, atlet tinggal bertanding dan berprestasi. Tidak lagi diganggu dengan gugatan keabsahan,” tutur Arsani Maidi, anggota Bidang Pertandingan PB Porprov VI Banten. (apw/don)