Keesokan harinya, sekira pukul 06.00 WIB, korban diantarkan pelaku pulang, kemudian diturunkan di jalan di kisaran Pantai Jambu, Anyar. Usai diturunkan korban kemudian berjalan kaki ke rumah saudaranya di sekitar pantai tersebut.
Saat di rumah saudaranya, korban merasakan sakit pada bagian kemaluan hingga menyebabkan pendarahan. Semua itu diceritakan korban kepada saudaranya.
“Saudaranya itu kemudian melaporkan ke ibu korban, kemudian ibu korban melaporkan ke Polsek,” ujar Eko.
Setelah menerima laporan, kemudian polisi langsung bergerak cepat mengamankan para pelaku di kediamanya masing-masing di Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.
Menurut Eko, saat diamankan para pelaku tidak memberikan perlawanan kepada para petugas.
Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Muhamad Nandar menjelaskan, aksi para pelaku diperkuat dengan hasil visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Cilegon.
Selain mengamankan para tersangka petugas juga telah berhasil menyita barang bukti seperti pakaian korban, kain seprai dan kunci kamar kos.
“Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Para pelaku terancam hukuman 15 Tahun Penjara,” ujarnya. (*)
Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Agus Priwandono











