PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Banten melaksanakan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan VIll dan Pelatihan Kepemimpinan Administator Angkatan IV di Lingkungan Provinsi Banten tahun 2022. Hal itu Sesuai Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pelatihan Kepemimpinan Pengawas dan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pelatihan Kepemimpinan Administator dimana didalamnya terdapat agenda Seminar Implementasi Aksi Perubahan Kinerja Organisasi atau Pelayanan Publik.
Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Banten Budi Darma mengatakan, kalau dirinya selaku sekretaris Dinas Sosial Provinsi Banten mengikuti Diklat Kepemimpinan Administrator angkatan IV yang diadakan oleh BPSDMD Provinsi Banten.
“Angkatan IV ini ada sekitar 40 orang Administratur, kalau dulu Eselon III. Hari ini adalah hari untuk seminar mengenai proyek perubahan,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID di halaman BPSDMD Banten di Kabupaten Pandeglang, Kamis (14/7).
Budi menjelaskan, seminar proyek perubahan itu setiap peserta diklat kepemimpinan ini harus menyampaikan proyek perubahan, dalam melaksanakan tugas kesehariannya. Jadi harus menemukan sebuah inovasi pemerintahan.
“Nah untuk saya inovasi yang dipaparkan adalah inovasi mengenai panti rehabilitasi terpadu di Rangkasbitung. Tapi itu panti rehabilitasi sosial terpadu untuk tingkat provinsi,” katanya.
Budi mengungkapkan, biasanya sebuah panti itu tempatnya terpisah-pisah. Artinya tidak dalam satu hamparan atau kompleks.
“Ada panti untuk pengemis, ada panti untuk lansia, ada panti untuk anak-anak. Nah konsep saya itu ada empat jenis PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) yang pelayanannya di terpadukan,” katanya.
Jadi, dalam satu komplek panti itu ada empat panti yang disatukan. Terdiri dari panti rehabilitasi lansia, panti rehabilitasi anak yang terlantar, panti orang kedisabilitasan, dan satu lagi panti untuk gelandangan dan pengemis.
“Empat jenis PMKS ini adalah yang diamanatkan oleh standar pelayanan minimal bidang sosial. Jadi empat jenis PMKS inilah yang harus diurus oleh pemerintah daerah tingkat provinsi,” katanya.
“Dengan dasar itu dan juga amanat Undang -Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwasannya pemerintah tingkat provinsi itu, bidang sosialnya adalah bidang pada tataran rehabilitatif yaitu panti. Jadi show windownya pemprov di bidang sosial itu adalah panti. Dengan pertimbangan itu kita belum punya panti yang representatif, dan belum punya panti disabilitas,” katanya.
Saat ini ada panti lansia di Cipicung itu punya Dinsos. Namun sama belum representatif juga dan baru menangani 60 PMKS.
“Nah berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut, saya berupaya membuat sebuah inovasi untuk panti rehabilitasi sosial yang sifatnya terpadu. di Rangkasbitung. Itu menjadi proyek perubahan saya, yang akan diseminarkan hari ini,” katanya.
Reporter: Purnama Irawan
Editor: Aditya











