TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Warga di Kabupaten Tangerang bisa menyetop angkutan tanah yang melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 tentang pembatasan jam operasional angkutan tambang (batu, pasir tanah).
Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang M Sukri kepada Radar Banten mengatakan, warga bisa membantu aparat Dishub menertibkan truk pengangkut tanah yang melanggar Perbup karena personel Dishub terbatas.
“Kami mempunyai 170 personel yang tersebar di 15 titik yaitu di Kecamatan Jayanti, Solear, Cikupa, Tigaraksa, Jambe, Legok, Cisauk, Curug, Kelapa Dua, Balaraja, Pasar Kemis, Rajeg, Teluknaga, dan Kosambi,” ungkapnya, Kamis 21 Juli 2022.
Menurutnya, jika semua elemen berperan tentunya ini menjadi hal baik untuk menegakkan Perbup 12 tahun 2022.
“Masyarakat boleh saja memberhentikan truk pengangkut tanah jika melanggar Perbup 12 tahun 2022, namun diberhentikan bukan lantas semau sendiri. Akan tetapi harus memberitahu kepada pihak perangkat kecamatan,” ujarnya.
Sukri menambahkan, pihaknya telah memasang enam hingga sepuluh personel pada pos penjagaan.
Untuk sanksi, Sukri menambahkan. penindakan adalah kewenangan kepolisian yang dibantu oleh PPNS Dishub.
Reporter: Mulyadi











