“Pelaku memgganti tutup galon yang awalnya bermerek Hydro X-Tra diganti dengan tutup galon bermerk Aqua dam di distribusikan ke toko atau warung untuk mendapatkan keuntungan,” katanya.
MB yang memiliki gudang dan depot air isi ulang, kata AKP Mochamad Nandar, memiliki peran memberi perintah dan mendapat keuntungan, sementara pelaku lainnya membantu proses oplos air kemasan galon tersebut.
“Sementara tersangka SS masih dicari keberadaannya atau masuk dalam DPO. SS memiliki akses ke salah satu merek, yang mana tersangka dapat menyuplai dan memberi tutup merek ke MB,” ujarnya.
Dengan adanya kasus tersebut, AKP Mochamad Nandar mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli air kemasan galon yang dijual disejumlah warung atau distributor.
“Ke depan, masyarakat diharapkan dapat membedakan yang asli dan yang palsu, saat membeli agar dilihat lagi nomor register di tutup dan badan galon jangan sampai berbeda,” tuturnya.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf (A) dan (D) UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 143 jo. Pasal 99 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
Reporter: Bayu Mulyana











