SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejati Banten tidak lama lagi akan menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi kasus dugaan kredit macet Bank Banten tahun 2017. Penetapan tersangka kasus kredit macet senilai Rp65 miliar tersebut tinggal menunggu proses penyidikan yang saat ini masih berjalan.
“Penetapan tersangka (kasus Bank Banten-red) tinggal menunggu hasil penyidikan,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten Iwan Ginting kepada wartawan, Kamis (21/7).
Iwan mengatakan, penyidik diberikan tenggat waktu oleh Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut . “Sebagaimana arahan Pak Kajati (Leonard Eben Ezer Simanjuntak-red), kami diberikan tenggat waktu agar tidak terlalu lama (menetapkan tersangka-red), kami akan segera tetapkan (tersangka-red),” kata Iwan.
Terkait calon tersangka dalam kasus tersebut, Iwan belum memberikan jawaban yang gamblang. Meski demikian, ia menyebut bahwa awak media sudah tahu terkait siapa saja para pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban. “Terkait Bank Banten saya tidak mau berandai-andai (siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka-red) tapi teman-teman wartawan saya pikir sudah tahu (calon tersangka-red),” kata Iwan.
Iwan mengatakan, pihaknya sudah mendapati perbuatan melawan hukum terkait kasus Bank Banten. Temuan perbuatan melawan hukum itulah yang menjadi dasar penyidik menaikan status perkara tersebut ke tahap penyidikan. “
“Perbuatan melawan hukum sudah kami temukan, itu yang menjadi dasar kami menaikan statusnya ke tahap penyidikan,” kata Iwan.
Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan proses penyidikan kasus Bank Banten dilakukan dalam rangka mendukung restrukturisasi di Bank Banten. “Saya sudah sampaikan, dalam rangka mendukung restrukturisasi Bank Banten, maka kami akan mengupayakan untuk mengembalikan uang-uang (kredit macet Bank Banten-red), kami akan melakukan upaya secepatnya (mengembalikan uang Bank Banten-red). Salah satu upayanya dengan menaikan status perkara ke tahap penyidikan,” kata Eben.











