PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang bakal menghapus Nilai Objek Pajak (NOP) secara paksa. Tindakan tegas itu sengaja dilakukan agar penunggak pajak segera melunasi piutang mereka.
Kepala Bidang (Kabid) Penetapan Bapenda Kabupaten Pandeglang Muklis Arifin mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang dalam upaya menyelesaikan persoalan banyaknya wajib pajak di Pandeglang yang menunggak pajak.
Rencananya, sambung Muklis, Bapenda Pandeglang akan menghapuskan NOP wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya selama tiga tahun dan dibantu oleh Kejari Pandeglang. “Kita hapuskan NOP mereka. Kemarin ada yang kita hapus, enggak lama dia ngelunasin pajaknya,” katanya, kemarin.
Muklis mengatakan, piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga tahun 2022 ini sebesar Rp113 miliar. Persoalan itu terjadi karena para pihaknya kesulitan dalam melakukan penagihan kepada para wajib pajak. “Awalnya piutang itu Rp109 miliar di tahun 2021. Tapi tahun ini nambaj jadi Rp113 miliar,”katanya.
Muklis mengatakan,sampai saat ini masih ada beberapa wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya, seperti hotel Matahari dan beberapa lagi tempat penginapan lainnya. “Matahari belum, piutang pajaknya itu sampai Rp900 juta lebih. Kalau untuk Lippo Carita, mereka sudah membayar piutang pajak ke kita, jumlahnya itu sampai Rp2 miliaran,” katanya.
Reporter: Adib
Editor: Agung SP










