SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindikbud) Banten Engkos Kosasih meminta bebas dari dakwaan dan tuntutan hukum. Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan komputer untuk ujian nasional berbasis komputer (UNBK) tahun 2018 senilai Rp24,9 miliar tersebut merasa tidak bersalah.
“Melepaskan terdakwa Engkos Kosasih dari segala dakwaan dan tuntutan hukum (onslaag van alle rechtsvervolging),” ujar kuasa hukum Engkos, Kristiawanto saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (25/7).
Selain meminta bebas, Kristiawanto juga meminta majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo untuk mengabulkan nota pembelaan Engkos seluruhnya. “Menerima dan mengabulkan nota pembelaan penasihat hukum dan terdakwa Engkos Kosasih untuk seluruhnya,” kata Kristiawanto.
Menurut Kristiawanto, Engkos telah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Engkos Kosasih telah dianggap melakukan rekayasa suatu proyek yang berjalan dengan sistem e-katalog dan sesungguhnya sistem tersebut telah terbentuk dan sistematis dalam skala nasional dan tidak bisa ditembus dan dimengerti oleh terdakwa sendiri,” kata Kristiawanto.
Dia membantah kliennya telah menyuruh Ucu Supriyatna dari PT CAM untuk melaksanakan proyek pengadaan. Padahal, sistem pengadaan yang melalui e-katalog tidak dapat dimonopoli. “Karena melalui sistem e-katalog tidak bisa dipilih siapa penyedia jasa, pengusaha atau yang lainnya,” ungkap Kristiawanto dalam sidang yang dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Banten Subardi dan Mulyana.











