SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Serang dinilai belum siap menyesuaikan diri dengan penyetaraan jabatan yang berjalan tahun 2020. Padahal hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.
Demikian diungkapkan Asisten Deputi (Asdep) Kelembagaan dan Tata Laksana Politik Hukum dan Keamanan dan Pemerintah Daerah pada Kemenpan RB, Istiadi Insani dalam kegiatan Rapat Evaluasi dan Verifikasi Peta Proses Bisnis di lingkungan Pemkot Serang, di Hotel Le Dian Kota Serang, Senin (25/7).
Kata Istiadi, kebijakan penyetaraan jabatan bergulir sejak dua tahun terakhir. Tapi, belum semua daerah bisa menerapkan pola kerja baru tersebut. Dimana jabatan sebelumnya, pejabat memiliki bawahan. Sedangkan dengan aturan yang baru, pola kerja ASN dituntut untuk melakukan hal-hal teknis sesuai dengan fungsinya masing-masing.
Salah satu kendala yang ditemui di beberapa daerah, termasuk Kota Serang, menurut Istiadi, disebabkan oleh pemahaman SDM ASN di Pemkot Serang yang kurang terhadap aturan reformasi birokrasi. “Selain itu, persyaratan administratif di Pemkot Serang juga belum memadai, karena sampai saat ini rangking penilaiannya masih berada pada posisi CC belum sampai B,” ujarnya.
Memasuki masa transisi penerapan aturan ini, ASN di Kota Serang masih mengalami syok dalam menghadapi perubahan sistem kerja. Sehingga apa yang menjadi agenda nasional belum bisa berjalan maksimal. “Untuk Pemda kita masih berikan waktu sampai akhir tahun 2022 untuk melakukan penyesuaian, termasuk pada peningkatan ranking itu harus memenuhi kriteria,” katanya.
“Sehingga diharapkan pada awal tahun 2023 nanti semua daerah sudah menjalankan sistem kerja baru secara optimal, dengan kompetensi ASN yang mumpuni,” tambah Istiadi.











