Sebagai upaya preventif, akan dipasang rambu peringatan pada 150 meter sebelum perlintasan untuk menjadi perhatian pengendara. “Dan, speed trap pada 20 sampai 30 meter menuju perlintasan serta alat bantu kaca spion cekung besar,” ungkap Shinto.
Saat ini sambung Shinto, Polres Serang telah memasang spanduk himbauan pada perlintasan kereta api. “Ke depan memang dibutuhkan pemasangan pos dan palang penutup lintasan yang bersifat permanen dengan penugasan personel yang tetap,” tutur Shinto.
Terakhir, Shinto menyampaikan bahwa odong-odong tidak dapat melintas di jalan umum, jika untuk kepentingan wisata maka kendaraan tersebut hanya beroperasi pada area wisata dan sifatnya terbatas.
“Tidak dapat (odong-odong-red) digunakan sebagai moda transportasi umum di jalan raya,” tutur Shinto (*)
Reporter : Fahmi Sa’i











