SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pelaksanaan Pilkades serentak pada 2023 diundur sampai tahun 2025. Karena itu, ada 33 jabatan kepala desa yang akan diisi oleh penjabat sementara (Pjs).
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang Nanang Supriatna kepada Radarbanten.co.id, Senin (1/8/2022).
Nanang mengatakan, pada 2023 ada 33 kepala desa yang habis masa jabatannya. Namun, untuk pelaksanaan Pilkades diundur sampai tahun 2025.
Ia menjelaskan, alasan pengunduran Pilkades 2023 karena menghadapi Pemilu 2024. Pihaknya mengaku harus konsentrasi dalam menyiapkan tahapan Pemilu.
“Tahun 2023 itu kan sudah masuk tahapan Pemilu 2024, jadi kita ingin konsen dulu ke Pemilu,” katanya.
Di samping itu, kata Nanang, anggaran Pemkab Serang juga tidak memungkinkan untuk menyelenggarakan Pilkades serentak pada 2023.
“Karena untuk Pemilu saja kan butuh lumayan banyak anggarannya,” ujarnya.
Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa di 33 desa itu, pihaknya akan menunjuk Pjs.
“Untuk Pjs nya nanti ASN dari kecamatan,” ujarnya.
Dengan begitu, Pjs kepala desa akan menjabat selama dua tahun. Namun, Nanang menyebut, hal itu tidak menjadi masalah.
“Dijabat Pjs dua tahun tidak apa-apa, roda pemerintahan di desa tetap berjalan,” ucapnya.
Asisten Daerah (Asda) I Pemkab Serang ini mengatakan, pengunduran Pilkades itu merupakan kebijakan dari Pemkab Serang. “Ini kebijakan dari kita, tapi kita juga sudah menyampaikan ke Pemerintah Pusat, berikut alasannya,” ujarnya.(*)
Reporter: Abdul Rozak
Editor: Agus Priwandono