TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang pria berinisial M (35) warga Desa Buni Ayu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang harus mendekam di Polsek Balaraja, Polresta Tangerang lantaran membacok tetangganya sendiri.
Aksi itu dilakukan karena tidak senang ditegur.
“Tersangka membacok tetangganya yakni korban MM, seorang pria berusia 49 tahun. Dan motif tersangka membacok korban, masih kami dalami,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Rabu 03 Agustus 2022.
Romdhon menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat tersangka berteriak-teriak di depan rumah korban. Korban yang sedang tidurpun terbangun, kemudian menegur tersangka, dan korban bertanya alasan tersangka berteriak-teriak dan menantang korban berkelahi.
“Namun, tersangka langsung memukul korban, sehingga keduanya pun terlibat perkelahian,” ujar Romdhon.
Saat keduanya berkelahi, saksi bernama Ikon yang baru pulang dari kebun melintas. Saksi Ikon kemudian melerai keduanya. Namun, tersangka justru merebut sebilah golok dari pinggang saksi Ikon.
“Setelah merebut golok, tersangka mengejar korban yang berlari berusaha untuk menghindar. Namun, korban terjatuh dan tersangka langsung menghujamkan golok ke arah wajah korban. Secara refleks, korban menangkis dengan kedua tangan,” terang Romdhon.
Akibatnya, kedua lengan korban pun mengalami luka. Sementara tersangka, langsung meninggalkan korban begitu saja. Diduga, pelaku melarikan diri dan sembunyi ke rumah keluarganya.
“Atas peristiwa tersebut, korban dibawa ke RSUD Balaraja dan dilakukan perawatan medis,” tutur Romdhon.
Kerabat korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja. Petugas langsung bergerak mengejar tersangka. Keberadaan tersangka berhasil dilacak yakni bersembunyi di rumah kerabat di desa yang sama.
“Tersangka pun digelandang ke Polsek Balaraja untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya. *
Reporter: Mulyadi











