TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota Polsek Kresek berhasil membekuk seorang pria berinisial IF (28), warga Desa Renged, Kresek, Kabupaten Tangerang. Buruh harian lepas itu ditangkap lantaran mencuri handphone milik Nur Qolbi (26).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, peristiwa pidana tersedia terjadi pada Minggu (31/7), sekira pukul empat pagi di rumah korban, Kampung Renged, Kresek, Tangerang.
“Tersangka mencuri handphone dengan memasuki rumah korban melalui jendela kamar, dan mengambil barang milik korban yang saat itu sedang di charger. Namun tanpa di sadari oleh pelaku, aksinya terekam CCTV milik tetangga korban. “kata Romdhon, Rabu, 3 Agustus 2022.
Dengan berbekal rekaman CCTV, anggota Polsek Kresek yang dipimpin langsung oleh Kapolsek kresek AKP Osman Sigalingging dan Kanit Reskrim Ipda Mohamad Risdianto, berhasil menangkap IF (28) di rumahnya dan menyita barang bukti berupa handphon, Senin (1/8).
“Kepada petugas, tersangka IF mengakui telah melakukan perbuatan pencurian handphone,” ujar Romdhon.
Hilangnya barang itu membuat korban mengalami kerugian hingga Rp 3 juta. Sehingga korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek.
Tersangka pun digelandang ke Polsek Kresek untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. *
Reporter: Mulyadi