LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Tim Srigala Satreskrim Polres Lebak berhasil mengungkap kasus perjudian online jenis toto gelap alias togel di Kabupaten Lebak. Tiga orang pelaku diringkus dan digiring ke rumah tahanan Polres Lebak.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono mengatakan, ketiga pelaku itu yakni DJ (35), RH (52) dan LR (63). Ketiganya diamankan di Kampung Pasir BPM, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung pada Senin, 8 Agustus 2022.
Mereka diamankan bersama barang bukti berupa satu unit handphone, uang tunai Rp70.000, dua lembar bukti dopiste, dua lembar kertas pasangan angka, dan satu buku tabungan berikut ATM atas nama pelaku DJ.
“Ya kita berhasil pelaku judi online jenis togel di Lebak dengan tiga pelaku berikut barang buktinya,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak kepada Radar Banten, Rabu, 10 Agustus 2022.
Kata Indik, ketiga pelaku masing-masing memiliki peran yang berbeda-beda, seperti DJ (35) berperan sebagai penyedia alias bandar, RH (52) dan LR (63) sebagai pemasang.
“DJ ini sudah menjadi bandar judi togel selana enam bulan, sementara RH dan LR sudah jadi pemasang togel di tempat DJ selama dua bulan terakhir dengan harapan bisa mendapatkan keuntungan lebih,” katanya.