SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memburu aset tersangka kasus kredit macet Bank Banten tahun 2017 senilai Rp65 miliar. Penelusuran aset akan dilakukan penyidik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
“Kami menelusuri ini (aliran uang-red) karena upaya kami menyelamatkan uang Rp 65 miliar itu. Kami akan mendalami aset para tersangka yang kami telah tetapkan,” ujar Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (11/8).
Eben mengungkapkan, penyidik membutuhkan waktu untuk melakukan penelusuran terkait aliran uang Rp 65 miliar tersebut. Pada saat yang tepat kata dia, penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset yang berasal dari uang pinjaman dari Bank Bantan tersebut. “Pada waktu yang tepat kami akan melakukan penggeledahan dan penyitaan,” kata Eben.
Ia menegaskan dalam kasus tersebut penyidik tidak menutup kemungkinan akan menerapkan Undang-Undang (UU) tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diluar UU Tindak Pidana Korupsi terhadap tersangka. “Tidak menutup kemungkinan tersangka akan disangkakan dengan tindak pidana pencucian uang,” kata Eben.
Terkait tersangka, Eben mengungkapkan saat ini penyidik baru menetapkan dua orang. Namun tidak menutup kemungkinan tersangka kasus dugaan korupsi di Bank Banten tersebut akan bertambah. “Dalam konferensi pers saya katakan dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan tersangka akan ditetapkan (lagi/bertambah-red),” ungkap Eben.
Kamis (4/8) lalu, penyidik menetapkan mantan Vice President Bank Pembangunan Daerah Banten alias Bank Banten Satyavadin Djojosubroto sebagai tersangka. Selain Satyavadin, penyidik juga menetapkan Direktur Utama PT HNM Rasyid Syamsudin sebagai tersangka. “Tersangka SDJ (Satyavadin Djojosubroto-red) ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, sedangkan RS (Rasyid Syamsudin-red) di Rutan Kelas IIB Pandeglang,” kata Eben.
Eben menjelaskan, alasan penahanan kedua tersangka karena penyidik khawatir keduanya akan melarikan diri, merusak barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. “Alasan subyektif penahanan tersangka dikhawatirkan melarikan diri. Sedangkan alasan obyektif sesuai dengan Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP karena ancaman pidana lebih dari lima tahun,” kata Eben.











