Eben menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” ungkap Eben.
Dijelaskan Eben, kasus kredit macet tersebut berawal pada 25 Mei 2017 lalu. Ketika itu, Rasyid selaku direktur utama PT HNM mengajukan permohonan kredit kepada Bank Banten melalui Satyavadin yang saat itu menjabat sebagai kepala divisi kredit komersial Bank Banten dan selaku plt pemimpin kantor wilayah Bank Banten DKI Jakarta senilai Rp39 miliar.
“Pengajuan kredit Rp39 miliar, dengan rincian kredit modal kerja atau KMK senilai Rp15 miliar dan kredit investasi (KI) Rp24 miliar,” kata Eben didampingi Aspidsus Kejati Banten Iwan Ginting dan Kasi Penkum Kejati Banten Ivan H Siahaan.
Pengajuan kredit tersebut untuk mendukung pembiayaan pekerjaan PT HNM dengan PT Waskita Karya. “Pengajuan kredit untuk pekerjaan persiapan tanah jalan tol Pematang Panggang Kayu Agung di Palembang, Sumatera Selatan. Dengan agunan berupa non fixed asset sebesar Rp 50 miliar (nilai kontrak dengan PT Waskita Karya-red) dan fixed asset berupa tiga SHM,” kata Eben.
Kemudian pada Juni 2017 sambung Eben, Satyavadin yang bertindak sebagai pemrakarsa kredit dan anggota komite mengajukan memprandum analisa kredit (MAK) untuk dibahas oleh komite kredit. “Dan, mendapatkan persetujuan dari ketua komite kredit yaitu saksi FM selaku plt direktur utama Bank Banten,” ujar Eben.
FM, kata Eben, memberikan persetujuan pemberian kredit kepada PT HNM sebesar Rp30 miliar dengan rincian KMK Rp13 miliar dan KI Rp17 miliar. “Kemudian, pada November 2017 PT HNM kembali mengajukan penambahan plafon kredit dan mendapatkan persetujuan sebesar Rp35 miliar,” kata Eben.
Pemberian penambahan kredit tersebut membuat PT HNM menerima total pinjaman senilai Rp65 miliar. Pemberian penambahan kredit tersebut mendapat tanda tanya besar. Sebab, setelah menerima pinjaman awal Rp30 miliar PT HNM belum melaksanakan kewajibannnya. “(Kewajiban yang belum dilaksanakan-red) yaitu, melakukan pembayaran angsuran kredit,” kata Eben.











