SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Muninggar, TKI asal Kampung Panggang, Desa Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, berhasil dipulangkan dari Dubai.
Diketahui, Muninggar terjerat kasus hukum pancung di Dubai karena tragedi kebakaran yang menyebabkan majikannya meninggal dunia pada Desember 2021.
Muninggar membakar buhur atau dupa, kemudian arang dari dupa itu jatuh ke spray, terjadilah kebakaran. Muninggar ada di dapur dan beberapa penghuni lainnya sempat menyelamatkan diri, namun majikannya yang didiagnosis memiliki penyakit asma meninggal dunia.
Akibat peristiwa kebakaran itu, Muninggar kemudian dijatuhi hukuman mati atau pancung dan sempat dipenjara selama enam bulan. Muninggar dan keluarga kemudian membuat laporan Februari 2022 kepada Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).
Ketua DPW SBMI Banten Maftuhi Salim mengatakan, pihaknya berupaya melakukan audiensi dengan Disnaker Kabupaten Serang dan Provinsi Banten agar bisa berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Kemenlu kemudian mengirim tiga orang advokat untuk menangani kasus Muninggar di pengadilan luar negeri di Dubai. Dari yang sebelumnya hukuman mati, Muninggar mendapatkan keringanan menjadi penjara seumur hidup.
“Alhamdulillah, dapat keringanan hukuman lagi menjadi denda 200 ribu dirham atau kalau dirupiahkan senilai Rp800 juta,” kata Maftuhi kepada wartawan di Kantor SBMI di Pontang, Jumat (19/8).
Pihak SBMI kemudian melakukan iuran bersama anggota dan masyarakat untuk membayar denda Rp800 juta itu, sampai akhirnya ada donatur dari Dubai yang membayarkan denda tersebut.
“Ada donatur tapi enggak mau disebutkan nama, Alhamdulillah Muninggar bisa pulang tadi pagi,” pungkasnya.
Reporter: Daru
Editor: Mastur