SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Partai Berkarya terancam ditingalkan kadernya di DPRD provinsi dan kabupaten/kota di Banten. Penyebabnya, Partai Berkarya merupakan satu dari 16 partai politik (Parpol) yang gagal menjadi peserta Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Teknis KPU Banten Masudi mengatakan, Partai Berkarya gagal lolos menjadi calon peserta Pemilu 2024 lantaran berkas pendaftarannya tidak lengkap.
“Dari 40 parpol yang mendaftar ke KPU RI, hanya 24 parpol yang berkasnya lengkap dan selanjutnya diverifikasi dokumen keanggotaannya oleh KPU kabupaten/kota. Sementara 16 parpol lainnya berkasnya tidak lengkap termasuk Partai Berkarya,” kata Masudi kepada wartawan, Kamis (18/8).
Dia menjelaskan,verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan oleh KPU kabupaten/kota, hanya untuk parpol yang dokumen pendaftarannya dinyatakan lengkap oleh KPU RI.
“Untuk 16 parpol yang dokumennya tidak lengkap, dianggap tidak melakukan pendaftaran sehingga tidak bisa menjadi peserta Pemilu 2024,”
tuturnya.
Mashudi mengakui, rencana Partai Berkarya menggugat keputusan KPU ke Bawaslu RI tidak akan mempengaruhi tahapan verifikasi administrasi keanggotaan parpol. Karena hal itu bukan kewenangan KPU daerah.
“Urusan itu kewenangan KPU RI, kami di daerah hanya melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan terhadap 24 parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap,” pungkasnya.
Terpisah, pengamat politik dan kebijakan publik Unsera Sururi menuturkan, tidak lolosnya sebagai peserta Pemilu 2024, menimbulkan potensi besar Partai Berkarya ditinggalkan kadernya yang jadi wakil rakyat di DPRD Banten dan DPRD kabupaten/kota. Mereka mungkin bakal ramai-ramai merapat ke parpol besar, agar bisa kembali duduk di Parlemen pada 2024.