SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Di tengah perkembangan teknologi informasi, masih banyak kasus dugaan maladministrasi pelayanan publik. Padahal pemerintah pusat dan daerah mestinya lebih memudahkan akses masyarakat untuk mendapatkan informasi.
Menurut Anggota Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto, masyarakat terutama kaum menengah ke bawah menjadi kelompok paling rentan menjadi korban maladministrasi dalam pelayanan publik.
“Inilah salah satu peran ICMI sebagai kaum intelektual, bagaimana membantu masyarakat agar tidak menjadi korban maladministrasi dalam pelayanan publik. ICMI sebagai kaum yang mencerahkan secara akademik, ekonomi bahkan politik harus bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat Banten,” kata Hery saat menjadi narasumber Seminar Nasional bertajuk “Peran Strategis ICMI Dalam Membangun Banten Maju dan Berintegritas yang diselenggarakan ICMI Orwil Banten, di Aula Dinas PUPR Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Sabtu (20/8/2022).
Hery mengungkapkan, maladministrasi adalah sebuah perbuatan melanggar hukum. Terdapat beberapa jenis tindakan maladministrasi yang sering terjadi.
Pertama, penundaan berlarut, yaitu dalam proses pemberian pelayanan umum kepada masyarakat, seorang pejabat publik secara berkali-kali menunda atau mengulur waktu sehingga proses administrasi tersebut tidak tepat waktu sebagaimana yang telah ditentukan, sehingga mengakibatkan pelayanan publik yang tidak ada kepastian.
Kedua, penyalahgunaan wewenang yaitu tindakan seorang pejabat publik yang menggunakan wewenangnya (hak dan kekuasannya untuk bertindak) melebihi apa yang seharusnya dilakukan sehingga tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, serta menjadikan pelayanan publik tidak dapat diterima secara baik oleh masyarakat.
Ketiga, penyimpangan prosedur yaitu dalam proses pelayanan publik ada tahapan kegiatan yang dilalui untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik, namun dalam proses pelayanan publik seringkali terjadi pejabat publik tidak mematuhi tahapan yang telah ditentukan dan secara patut sehingga masyarakat tidak memperoleh pelayanan publik secara baik.
“Maladministrasi merupakan perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik. Maladministrasi ada berbagai macam seperti penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, tindakan diskriminatif, permintaan imbalan, dan lainnya. Tidak hanya oleh pemerintah, tindakan Maladministrasi bisa jadi juga dilakukan oleh BUMN, BUMD, BHMN maupun badan swasta,” urainya.
Lebih lanjut, Hery menegaskan peran penting Insan Cendekiawan khususnya yang tergabung dalam Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) yaitu memiliki peran yang strategis dalam mencerdaskan kehidupan masyarakat.
“Kami berharap ICMI dapat bersinergi dengan Ombudsman untuk mengambil peran di masyarakat dalam pencegahan maladministrasi dan meningkatkan pelayanan publik sebagai insan cendekiawan yang memiliki IMTAQ dan IPTEK berkualitas,” tuturnya.
Oleh karena itu, kehadiran Ombudsman sebagai lembaga pengawas eksternal diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan.
“Pemerintahan yang baik dapat tercapai apabila asas-asas pemerintahan umum yang baik ditegakkan. Jika dikemudian hari masyarakat menjadi korban maladministari, jangan pernah takut melapor ke Ombudsman,” tuturnya.
Menutup paparannya, Hery mengapresiasi adanya kegiatan Silaturahmi Kerja Wilayah ICMI Orwil Banten.
“Hikmah dan makna silaturahmi itu dalam dan luas sebagaimana hadits Nabi Muhammad SAW, bahwa silaturahmi membawa kita semakin bertambah rezekinya, panjang umur dan menghindari kita dari marabahaya. Bila ditambah dengan frasa silaturahmi kerja semakin membuat strategis dan berimplikasi luas manfaatnya bagi publik,” pungkasnya.
Dalam Seminar Nasional tersebut, selain Hery Susanto turut hadir juga narasumber lainnya yaitu Romy Iman Sulaiman dari bidang pencegahan KPK, Yassarudin selaku Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Banten dan overview dari Wakil Ketua ICMI Pusat yang dimoderatori oleh akademisi Yhannu Setiawan.
Sementara saat acara pembukaan Silaturahmi Kerja Wilayah ICMI Orwil Banten yaitu Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten Awidya Mahadewi, pengurus ICMI Pusat, ICMI Banten, ICMI kabupaten/kota serta para tamu undangan lainnya. *
Reporter: Deni Saprowi