PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Kejaksaan Negeri Kabupaten Pandeglang menetapkan Asep sebagai tersangka Korupsi BOS Afirmasi tahun 2019. Tersangka Asep ini dari unsur wiraswasta yang diduga telah menyalahi aturan pembelian pengadaan barang dan jasa BOS Afirmasi 2019 senilai Rp8 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octavianne mengucapkan, syukur atas penetapan tersangka korupsi BOS Afirmasi.
“Kalau saya bersyukurnya, karena alhamdulilah saya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri akhirnya bisa ya, enggak cuman ngomong doang ya. Benar kita menetapkan tersangka,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu (14/9).
Perkara ini, diungkapkan Kajari, memang terlampau lama. Sudah berjalan setahun lebih dan memang masih banyak kekurangan BAP dari pihak-pihak lain.
“Tapi memang unsurnya sudah terpenuhi. Bahwa si tersangka berinisial A, adalah orang menerima uang dari seluruh kepala sekolah, dia juga kemudian membeli barang tersebut di dalam aplikasi user, pasword, di pegang sama si tersangka A,” katanya.
Kemudian, tersangka A, ini menyalahi aturan pembelian barang dan jasa. Di mana harganya juga sudah ditentukan dan sudah dikondisikan.
“Melalui istilahnya satu pintu melalui si tersangka A. Sementara ini baru A ditetapkan tersangka,” katanya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pandeglang, Kunto Trihatmojo mengatakan, untuk kerugian negara masih dalam penghitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Daerah).
“Sementara, hari ini masih satu tersangka. Kasusnya, ada pengadaan BOS Afirmasi 2019 untuk tingkat SMP di Kabupaten Pandeglang sebesar Rp8 Miliar,” katanya.
Pada intinya, tersangka A ini ditetapkan tersangka karena berperan melakukan cara pembelian atau pengadaan barang dan jasa yang salah. Sehingga dikondisikan hanya pada satu user saja.
“Ada 45 sekolah yang mendapatkan program. Untuk tersangka lain dalam proses penyidikan, saat ini baru pada tata cara pembelian yang salah dalam belanja anggaran BOS Afirmasi 2019,” katanya.
Tersangka A, ditahan selama 20 hari ke depan,di Rutan Pandeglang. Dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sejauh ini A ini yang mengkondisikan belanja barang dan jasa BOS Afirmasi,” katanya.
Pada saat ini, tim penyidik sedang menggali lebih lanjut. Penyidik juga baru menetapkan satu tersangka atas dugaan korupsi BOS Afirmasi bantuan dari Kemendikbud senilai Rp8 miliar.
“Dugaan cara pembelian salah sehingga diarahkan ke satu user. Untuk pembelian tablet, komputer dan lainnya yang dikondisikan ke satu pemilik atau perusahaan,” katanya.
Kuasa Hukum Raki Zubaedi mengucapkan, syukur atas dilakukan penahanan terhadap kliennya.
“Alhamdulilah setelah ditahan di Kejaksaan ini, nanti kan akan terang benderang ya. Karena pak Asep ini bukan pemilik, ia hanya sales mengedarkan bahwa PT Integra dipimpin pak Haji Ucu, tadi alhamdulilah sudah di BAP,” katanya.
Nanti nama lain yang turut menikmati sudah ada BAP tambahan. Termasuk kepala sekolah juga yang mendapatkan, dana dari kliennya.
“Setelah penahanan Pak Asep ini akan ramai di Pengadilan. Karena kalau korupsi Pak Asep bukan langsung menerima uang ya, yang langsung mendapatkan order dari perusahaan atau order PT, atau kementerian enggak sama sekali. Pak Asep adalah sales, untuk mengedarkan barang, dikasihlah upah, oleh yang mempunyai barang yaitu PT Integra punya pak haji Ucu, pak haji Ucu dari awal sudah menjadi tersangka dan saat ini sudah ada dalam rutan,” katanya.
Lebih lanjut Raki menjelaskan, kliennya bukan pelaku korupsi, ia hanya sales mendapatkan fee sebesar 2 persen dari hasil penjualannya. Kemudian ia juga bukan penerima program.
“Pak Asep ini sudah menjadi saksi hampir 9 bulan. Kita bersyukur sekarang ditahan biar jelas di pengadilan karena ia hanya mengedarkan barang semua kwitansi enggak ada tanda tangan Pak Asep, yang tanda tangan pemilik perusahaan sedangkan Pak Asep hanya diperintahkan pak haji Ucu untuk mengedarkan barang,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor : Merwanda